Proses penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 09.00 Wita itu dilakukan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara.
"Kita dari Tim Penyidik Pidsus yang mendalami dugaan pelanggaran di pertambangan," ujar Andi Sugandi kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai penggeledahan tersebut.
Ia menambahkan, sementara ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman, makanya dilakuian penggeledahan di DPMPTSP, Dishut dan Dinas ESDM.
"Konstruksinya seperti apa? Nanti biarkan tim bekerja dulu ya," tuturnya.
Pastinya, ada beberapa dokumen yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut, mulai dari gabungan soft copy hingga dokumen fisik. Namun, ia belum menyebutkan dugaan pelanggaran ini pada kegiatan di tahun berapa.
Untuk kegiatan tahun berapa, ia mengatakan itu akan dicek kemudian. Karena ini dilakukan secara simultan, ada rangkaiannya.
"Pastinya semua digeledah, karena ada beberapa dokumen yang perlu kita temukan. Sementara ini tiga OPD, nanti kalau ada perkembangan kita kabari," pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim