Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

55 Bal Pakaian Bekas dari Malaysia Disita, Negara Rugi Rp 550 Juta

Fijai RT • Rabu, 11 Februari 2026 | 13:29 WIB

 

PAKAI BEKAS: Wakapolda Kaltara membuka satu bal balpres.
PAKAI BEKAS: Wakapolda Kaltara membuka satu bal balpres.
TANJUNG SELOR – Upaya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia kembali terbongkar. Ditreskrimsus Polda Kaltara menggagalkan pengangkutan pakaian bekas impor atau ballpress yang masuk melalui jalur sungai di Bulungan.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (28/1) sekitar pukul 03.30 Wita di pinggiran sungai Jalan Sabanar Baru, Bulungan.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial MA dan AS beserta barang bukti ballpress pakaian bekas,” kata Dadan kepada Radar Kaltara, Rabu (11/2).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 55 bal ballpress berisi pakaian bekas, serta 1 unit speedboat warna abu-abu yang digunakan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan 55 ballpress dan satu speedboat dengan tiga mesin penggerak Yamaha 250 PK,” ungkapnya.

Dadan menjelaskan, MA dan AS diduga melakukan tindak pidana perdagangan berupa impor barang dalam keadaan tidak baru dan impor barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 huruf c KUHP,” ujarnya.

Modus penyelundupan dilakukan dengan cara mengambil ballpress dari wilayah Malaysia menggunakan jalur perairan. Dadan menyebut, aksi ini bermula pada 26 Januari 2026 saat AS dihubungi seseorang berinisial C yang diduga sebagai pemilik speedboat.
“C menyuruh AS mengajak MA sebagai motoris untuk mengambil ballpress di luar negeri, tepatnya di Sungai Melayu, Tawau, Malaysia,” jelasnya.

Setibanya di titik pengambilan, AS diarahkan untuk menghubungi seseorang berinisial AR yang diduga sebagai pihak yang menunggu di Malaysia. “AR mengarahkan agar mereka merapat ke kapal jongkong yang memberi kode lampu merah kedap-kedip,” ungkapnya.

Karena cuaca dan kondisi air, pelaku baru berangkat pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita dari Tarakan menuju Sungai Melayu, Tawau. Mereka tiba sekitar pukul 00.00 Wita, lalu melakukan pemindahan ballpress dari kapal jongkong ke speedboat. Setelah itu, MA dan AS bersama satu saksi lainnya berinisial TIM langsung bergerak menuju Bulungan. Mereka menuju rumah seseorang berinisial YT yang berada di pinggir sungai Jalan Sabanar Baru.
“Ballpress dibongkar dari speedboat dan dipindahkan ke dalam rumah milik YT sebagai tempat penampungan,” kata Dadan.

Namun saat proses pemindahan berlangsung, petugas Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara langsung melakukan pengamanan di lokasi.
“Para tersangka, saksi dan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapati bahwa MA dan AS bukan baru sekali melakukan aksi tersebut. Dadan menyebut, kedua tersangka telah empat kali melakukan pengangkutan ballpress dari Malaysia ke Bulungan sepanjang Januari 2026.
“MA dan AS sudah empat kali melakukan pengangkutan ballpress pada bulan Januari 2026,” ungkapnya.

Motif utama pelaku disebut semata-mata untuk keuntungan pribadi. Polisi juga mengungkap pembagian upah yang diterima para pelaku dalam satu kali pengangkutan. MA sebagai motoris speedboat menerima Rp 2 juta, sedangkan AS sebagai ABK sekaligus penghubung menerima Rp 1 juta.
“Saksi TIM mendapat Rp1 juta, dan YT sebagai penyedia tempat bongkar juga menerima Rp1 juta,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan harga satu ballpress mencapai Rp 10 juta per bal. “Harga satu ballpress sekitar Rp 10 juta per bal,” ujar Dadan.

Berdasarkan estimasi aparat, aktivitas impor pakaian bekas ilegal itu diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. “Estimasi kerugian negara dari impor pakaian bekas tersebut sekitar Rp 550 juta,” ungkapnya.

Dadan menegaskan, Ditreskrimsus Polda Kaltara akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri peran pihak lain yang diduga menjadi pengendali jalur penyelundupan dari Malaysia.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim