Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPN Bulungan, M. Eka Diana di Kantor Desa Pejalin pada Selasa (27/1).
Hal ini merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan.
"Untuk Desa Pejalin, jumlah sertifikat yang diserahkan melalui program PTSL sebanyak 209 bidang," ujar M. Eka kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa program PTSL merupakan upaya strategis pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya sengketa lahan di kemudian hari.
"Ini ada sebagian kecil yang tahun 2024 belum diambil ke BPN, kebetulan ke desa, sekalian kita serahin. Termasuk yang tahun 2025, itu juga kita serahin ke masyarakat," kata M. Eka.
Sementara untuk yang tahun 2026 ini, lanjut M. Eka, sementara ini belum ada target. Kendati demikian, ia mengaku bahwa BPN Bulungan akan terus berkomitmen untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah di wilayah kerjanya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim