Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PTSL 2026, BPN Bulungan Targetkan 1.833 Bidang Tanah

Fijai RT • Selasa, 13 Januari 2026 | 15:08 WIB

PENGUKURAN: Petugas BPN Bulungan saat melakukan pengukuran dalam pelaksnaan PTSL tahun sebelumnya.
PENGUKURAN: Petugas BPN Bulungan saat melakukan pengukuran dalam pelaksnaan PTSL tahun sebelumnya.
TANJUNG SELOR – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bulungan ditingkatkan pada tahun 2026. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan menargetkan 1.833 bidang tanah untuk disertifikasi.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari, mengatakan target tersebut telah ditetapkan secara nasional, meski lokasi pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan internal.
“Untuk PTSL tahun 2026, target kita sebanyak 1.833 bidang. Tetapi, untuk lokasi pelaksanaannya masih kami rapatkan terlebih dahulu,” kata Febryawan kepada Radar Kaltara, Selasa (13/1).

Ia mengungkapkan, dibandingkan tahun sebelumnya, target PTSL 2026 mengalami peningkatan. Hal ini seiring dengan perluasan cakupan wilayah kerja BPN Bulungan.
“Ada peningkatan target dibandingkan tahun kemarin,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi peningkatan target tersebut adalah masuknya wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) dalam cakupan kerja BPN Bulungan pada tahun ini.
“Kemungkinan karena Kabupaten Tana Tidung masuk wilayah kerja Kantor Pertanahan Bulungan,” jelasnya.

Selain sertifikasi tanah untuk masyarakat, tahun ini BPN Bulungan juga fokus terhadap sertifikat aset Pemda dan tempat ibadah. Febryawan menegaskan, penentuan lokasi PTSL akan mempertimbangkan kesiapan desa, kelengkapan data yuridis dan fisik, serta dukungan pemerintah daerah setempat.
“Penentuan lokasi tentu mempertimbangkan kesiapan administrasi dan dukungan pemerintah desa agar pelaksanaan PTSL bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Melalui program PTSL, BPN Bulungan berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat semakin kuat, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di wilayah Bulungan dan sekitarnya.
“PTSL ini penting untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan mencegah konflik pertanahan ke depan,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim