Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Awal 2026, Gubernur Kaltara Tekankan Tiga Hal Ini ke ASN

Iwan RT • Senin, 5 Januari 2026 | 15:23 WIB

ALOKASI: Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang berfoto bersama ASN Pemprov Kaltara usai coffee morning.
ALOKASI: Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang berfoto bersama ASN Pemprov Kaltara usai coffee morning.
TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar coffee morning aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Senin (5/1).

Di kesempatan ini Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh kepala perangkat daerah dan wajib di dukung oleh pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional.

"Tahun 2026 sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa alokasi anggaran mengalami keterbatasan, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, saya ingin menegaskan beberapa hal," ujar Gubernur Zainal.

Pertama yang berkenaan dengan kewajiban Pemprov Kaltara tahun 2025 kepada pemerintah pusat, yakni untuk segera melakukan penyelesaian penyusunan sejumlah laporan yang merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mulai dari laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, LAKIP setiap perangkat daerah, serta laporan persediaan barang dan laporan-laporan keuangan lainnya di setiap perangkat daerah.

"Termasuk laporan-laporan evaluasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian/lembaga teknis lainnya agar segera disampaikan sebelum batasan waktu yang ditentukan," kata Gubernur Zainal.

Kemudian, untuk pelaksanaan pembangunan tahun 2026 dengan alokasi anggaran yang telah tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah agar memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya memastikan rencana penggunaan anggaran per bulan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Hal ini perlu ditegaskan supaya pekerjaan tidak menumpuk pada akhir tahun.

"Kepala perangkat daerah wajib memastikan bahwa setiap PPTK segera menyusun kerangka acuan kerja, menyusun HPS maupun administrasi yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang perlu dilelang dan segera dilaksanakan lelang atau dikerjasamakan dengan pihak lain," bebernya.

Selain itu, kepala perangkat daerah sebagai pengguna anggaran agar segera menerbitkan surat keputusan penunjukan PPTK, pejabat pembuat komitmen, pejabat penatausaha keuangan, pejabat pengadaan barang jasa dan instrumen-instrumen lain yang dibutuhkan.

Termasuk kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam DPA dan tidak dilakukan perubahan-perubahan tanpa persetujuan. Bilamana perlu dilakukan perubahan, maka wajib untuk dimintakan prsetujuan kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

Terakhir, yang berkenaan dengan tindak lanjut rekomendasi-rekomendasi dari BPK, BPKP, inspektorat dan aparat penegak hukum meliputi rencana aksi atau action plan yang sudah disepakati agar segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

"Dalam hal ini, seluruh kepala perangkat daerah serta kepala UPTD agar segera melakukan perbaikan-perbaikan kinerja berdasarkan rekomendasi, surat peringatan maupun laporan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan tahun 2025 dan pastikan bahwa hal-hal tersebut tidak terulang kembali dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2026," pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim