Rapat yang dilakukan di Gedung Gabung Dinas (Gafis) 2 Pemprov Kaltara pada Rabu (24/12) tersebut dipimpin oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto.
Denny menjelaskan ddaran Mendagri ini telah menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penatausahaan dan akuntansi belanja daerah. Untuk itu, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara diminta menindaklanjuti edaran tersebut dengan melakukan penyesuaian kas terhadap penyerapan anggaran belanja daerah.
"Mempertimbangkan laju capaian pendapatan dan ketersediaan kas saat ini, maka belanja daerah akan dilakukan penyesuaian," kata Denny.
Denny memberi penekanan khusus pada pentingnya pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien kepada kepala perangkat daerah. Hal itu dengan aktif melakukan komunikasi teknis kepada penyedia pekerjaan.
"Kepada perangkat daerah agar melakukan inventarisasi pekerjaan yang masuk kriteria terutang sesuai surat edaran Mendagri ini," imbuhnya.
Selain itu, Denny juga menjelaskan bahwa rakor ini sekaligus menjadi rapat terakhir tahun 2025 untuk memastikan evaluasi pelaksanaan kegiatan dari Januari hingga Desember 2025.
"Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana program pemerintah telah berjalan sesuai target yang ditetapkan," jelas Denny.
Kepada seluruh perangkat daerah, Denny menekankan terkait pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan roda pemerintahan. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim