Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tak Ada Maladministrasi, Ombudsman Kaltara Minta PDAM Bulungan Lebih Transparan

Fijai RT • Selasa, 18 November 2025 | 22:27 WIB
PENYERAHAN LHP : Kepala Ombudsman Kaltara menyerahkan LHP ke Bupati Bulungan
PENYERAHAN LHP : Kepala Ombudsman Kaltara menyerahkan LHP ke Bupati Bulungan

TANJUNG SELOR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Bulungan. Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah.

Dalam kesempatan itu, Maria menegaskan, pemeriksaan yang berlangsung hampir tiga bulan tersebut tidak menemukan adanya praktik maladministrasi.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur,” kata Maria.

Meski demikian, Ombudsman tetap memberikan sejumlah rekomendasi agar pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta lebih akuntabel dan tidak menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.

“Kami tetap menyarankan beberapa poin, terutama terkait transparansi, akuntabilitas dan proporsionalitas. Perumda harus lebih rinci menyampaikan kepada pelanggan terkait faktor yang memengaruhi perubahan atau penyesuaian layanan,” jelasnya.

Salah satu rekomendasi penting Ombudsman adalah perlunya keterlibatan pelanggan dalam proses reklasifikasi tarif atau kategori layanan.

“Jika terjadi re-klasifikasi, misalnya dari kategori R2 ke R3 atau dari rumah tangga menjadi niaga, Perumda harus mengundang pelanggan untuk duduk bersama dan menjelaskan secara rinci penyebabnya,” tegasnya.

Maria juga mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat memahami aturan teknis atau dasar hukum terkait perubahan klasifikasi. Karena itu, edukasi dan komunikasi wajib dilakukan sebelum keputusan diberlakukan.

“Karena tidak semua masyarakat memahami aturan teknis, maka PDAM harus memberikan penjelasan terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan,” katanya.

Selain itu, Ombudsman meminta PDAM melakukan penyesuaian pembagian blok konsumsi air sesuai regulasi terbaru.

“Kami berharap ada penyesuaian lagi terkait blok konsumsi sebagaimana diatur dalam Permendagri. Penyesuaian ini penting agar layanan tidak terkesan memberatkan pelanggan,” ungkapnya.

Ombudsman juga menyoroti beberapa klausul dalam surat pernyataan pelanggan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.

“Terkait poin delapan dalam surat pernyataan, di situ disebutkan bahwa jika suatu waktu ditemukan perubahan peruntukan bangunan, kapasitas daya listrik atau fungsi lain, maka status pelanggan otomatis berubah. Hal seperti ini tidak boleh serta-merta. Harus ada komunikasi dulu,” ucapnya.

Ia menegaskan, Perumda wajib menyampaikan alasan secara jelas sebelum menetapkan perubahan tarif maupun status pelanggan.

“Hal-hal seperti ini harusnya tidak dilakukan sepihak. PDAM perlu menjelaskan terlebih dahulu, misalnya ada perubahan bangunan atau penambahan kapasitas daya listrik, sehingga pelanggan memahami dasar perubahan status,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#pdam bulungan #kaltara #ombudsman