TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dilakukan penyesuaian regulasi terkait kewenangan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani dalam forum bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda) Kemendagri.
Menurutnya, penyesuaian regulasi menjadi penting mengingat adanya perubahan kewenangan daerah pasca revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, terutama terkait bidang kehutanan dan pertambangan yang kini dialihkan ke pemerintah provinsi.
“Sejak lahirnya revisi Undang-Undang otonomi yang berkaitan dengan isu kehutanan dan pertambangan, kewenangan itu tidak lagi berada di kabupaten. Kondisi ini tentu berdampak pada kemampuan daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi,” kata Syarwani.
Ia menambahkan, di satu sisi pusat terus mendorong daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, namun di sisi lain ruang gerak kabupaten menjadi terbatas karena perubahan regulasi.
“Pemerintah pusat berharap PAD terus meningkat, tetapi di sisi lain regulasi yang membatasi kewenangan daerah justru mengurangi ruang bagi kabupaten untuk berinovasi. Karena itu, kami mengusulkan adanya penyesuaian agar daerah memiliki keleluasaan dalam memaksimalkan potensi pendapatan,” tegasnya.
Syarwani menilai, penyesuaian regulasi akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, sekaligus mendukung agenda nasional dalam pembangunan ekonomi berbasis daerah.
“Kami berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan hal ini demi optimalisasi PAD dan percepatan pembangunan di daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni menyampaikan bahwa ruang inovasi daerah tetap terbuka selama berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Terkait PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah memang sifatnya close list, artinya tidak bisa keluar dari yang sudah diatur dalam undang-undang. Tetapi di sisi lain, kreativitas daerah untuk meningkatkan PAD tetap dimungkinkan,” ujarnya.
Menurutnya, daerah dapat memaksimalkan pendapatan melalui daya tarik investasi dan pemberian kemudahan perizinan usaha yang tetap sesuai dengan aturan.
“Ruang untuk menarik investor dan memberikan kemudahan perizinan tetap bisa dilakukan. Ini menjadi bentuk kreativitas daerah untuk memperkuat sumber-sumber pendapatan,” katanya.
Fatoni juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memperluas sumber-sumber dana transfer, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), sebagai bentuk perhatian terhadap dinamika kebutuhan daerah.
“DBH juga sudah diperluas. Pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi daerah. Usulan dan dinamika yang muncul akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Kemendagri selalu terbuka untuk berdiskusi dengan pemda dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan yang lebih berkeadilan.
“Kita sangat terbuka untuk terus berdiskusi demi memperbaiki kebijakan dan memperkuat kapasitas fiskal daerah,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim