Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Gaji ASN Naik hingga 12 Persen, Syarwani: Masih Kita Pelajari Perpres 79/2025

Fijai RT • Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:05 WIB

 

BERI ARAHAN : Bupati Bulungan saat memberikan arahan dihadapan ASN dalam apel Senin
BERI ARAHAN : Bupati Bulungan saat memberikan arahan dihadapan ASN dalam apel Senin

TANJUNG SELOR – Kabar gembira datang untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 tentang kenaikan gaji ASN pada 30 Juni 2025 lalu.

Peraturan tersebut mengatur kenaikan gaji bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, anggota TNI/Polri hingga pejabat negara.

Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.

Dalam beleid tersebut, ASN Golongan I dan II akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi sebesar 12 persen. Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok, bukan tunjangan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Bulungan Syarwani menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh isi Perpres 79/2025 sebelum menentukan langkah lanjutan di daerah.

“Iya,tentu regulasi sudah dikeluarkan pemerintah pusat, tapi sampai hari ini kami belum bisa memberikan komentar lebih dalam. Pertama kita akan kaji dan pelajari dulu terkait dengan Peraturan Presiden tersebut,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (28/10).

Ia menambahkan, penerapan kenaikan gaji ASN kemungkinan baru akan berjalan pada 2026, menyesuaikan dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kemampuan fiskal daerah.

“Pemberlakuannya mungkin dilaksanakan di tahun 2026 yang akan datang. Biasanya kenaikan gaji itu sudah di-cover dalam APBN yang diterima ASN di daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, nantinya penyusunan APBD 2026 juga akan mengacu pada Permendagri yang menyesuaikan ketentuan dari Perpres tersebut.

“Jadi, pasti Permendagri juga menyesuaikan dengan pemberlakuan Perpres. Indikator kenaikan 12 persen bagi seluruh ASN di Indonesia itu akan menjadi pedoman kita nanti,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#nakes #kaltara #asn #tanjung selor #bulungan #Bupati Bulungan