TANJUNG SELOR - Setelah sebelumnya masyarakat Punan Batu Benau resmi diakui sebagai MHA pada tahun 2023, kini proses pengakuan serupa tengah berjalan bagi masyarakat Punan Dulau di Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, melestarikan kearifan lokal serta memperkuat sinergi antar pemerintah dan masyarakat.
“Punan Batu Benau sudah diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat oleh Pemkab Bulungan pada 2023 dan juga mendapat penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2024. Itu bentuk pengakuan dari pemerintah pusat,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Kamis (9/10).
Syarwani menegaskan, pengakuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap komunitas adat yang telah berperan menjaga hutan dan sumber daya alam (SDM) secara turun-temurun.
“Sekarang ini yang sudah berproses adalah masyarakat Punan Dulau di Kecamatan Sekatak. Semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia berharap, proses pengakuan ini dapat memperkuat kolaborasi antar Pemda Bulungan dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan serta menumbuhkan ekonomi desa melalui program pembangunan yang berkelanjutan.
“Diharapkan pengakuan ini menjadi bagian dari sinergi antar Pemda Bulungan dan masyarakat, tidak hanya untuk melestarikan kearifan lokal, tetapi juga menumbuhkan pertumbuhan ekonomi di desa dengan program yang bisa disinergikan dengan pemerintah,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim