TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) atas keluhan warga terkait aktivitas pedagang ayam hidup yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan, Komisi II DPRD Bulungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk, Tanjung Selor, Kamis (21/8).
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah menegaskan pedagang ayam hidup diberi batas waktu hingga pertengahan September 2025 untuk menyesuaikan aturan yang berlaku.
“Semua persoalan di Pasar Induk harus sudah klir. Jadi, aktivitas pemotongan tidak boleh dilakukan di area Pasar Induk,” kata Mustafah kepada Radar Kaltara, Kamis (21/8).
Ia mengingatkan, jika batas Deadline ini tidak diindahkan, maka Pemkab Bulungan akan mengambil langkah penertiban.
“Apabila tetap beraktivitas, tentu akan ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selain sidak, DPRD juga akan memanggil seluruh pedagang ayam hidup untuk diberikan penjelasan langsung.
“Hampir semua pedagang ayam hidup di Pasar Induk tidak sesuai prosedur,” bebernya.
Sebelumnya, DPRD telah menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah dan perwakilan warga untuk membahas persoalan ini.
“Warga sudah menyampaikan keberatan mereka terhadap kondisi yang terjadi,” pungkasnya. (jai)
Editor : Azwar Halim