Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pendapatan Pajak Daerah Kaltara Turun 33 Persen, Bapenda: Perlu Koreksi Target dan Strategi Pemulihan

Sopian Hadi • Rabu, 23 Juli 2025 | 17:18 WIB
EVALUASI: Tomy Labo dan Wabup Sabri menghadiri rekonsiliasi dan evaluasi penerimaan pajak daerah.(FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN)
EVALUASI: Tomy Labo dan Wabup Sabri menghadiri rekonsiliasi dan evaluasi penerimaan pajak daerah.(FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN)

TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara mencatat penurunan signifikan pada penerimaan pajak daerah hingga triwulan kedua tahun 2025.

Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan dari sejumlah jenis pajak daerah mengalami penurunan hingga 33 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut terungkap dalam rapat evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan pajak daerah antara provinsi dan kabupaten/kota yang digelar di gedung Pendopo Djaparuddon Tideng Pale, Rabu (23/7/2025).

Menurut Tomy, salah satu penyebab utama adalah kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Ini tentu berdampak langsung pada penerimaan daerah,” jelasnya.

Akibat kebijakan ini, penerimaan dari BBNKB secara khusus menurun cukup tajam.

Untuk seluruh jenis pajak, target awal tahun 2025 sebesar Rp1,026 triliun diproyeksikan akan terkoreksi menjadi sekitar Rp900 miliar.

Penyesuaian ini, kata Tomy, perlu segera dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, agar tidak memicu defisit anggaran di tengah belanja daerah yang sudah berjalan.

“Kalau tidak segera dikoreksi, sementara belanja terus berjalan, maka bisa menimbulkan utang karena pendapatan tidak terpenuhi,” tegasnya.

Tomy juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kaltara untuk lebih aktif dalam mendukung pendataan, pemungutan, dan penagihan pajak, terutama untuk PKB dan BBNKB yang secara sistem langsung terpecah (split) antara provinsi dan daerah melalui skema opsen.

“Begitu wajib pajak membayar, 66 persen langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota. Jadi penting bagi daerah untuk turut mendorong optimalisasi penerimaan,” katanya.

Pajak lain yang dikelola provinsi seperti pajak alat berat, pajak permukaan air, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) juga disebut masih memiliki potensi besar.

Tomy menyebutkan, Kabupaten Tana Tidung dan Malinau menjadi dua wilayah penyumbang tertinggi untuk pajak alat berat.

Namun demikian, penerimaan dari pajak alat berat ini terhitung masih baru, karena baru kembali diatur melalui Perda Provinsi Kaltara pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang sempat menangguhkan pengenaan pajak ini selama lima tahun.

Memasuki triwulan ketiga, Bapenda berkomitmen menggenjot sisa penerimaan untuk menutup kekurangan. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di kabupaten/kota akan diberikan target baru yang disesuaikan dengan koreksi terbaru.

“Kami sudah menyampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengoreksi target pendapatan. Harus realistis dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” imbuh Tomy.

Ia menambahkan bahwa penurunan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar perencanaan anggaran lebih adaptif. Kabupaten/kota juga diimbau menyesuaikan asumsi pendapatan dalam APBD mereka masing-masing.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus saling sinergi, baik dalam strategi peningkatan penerimaan maupun dalam menyesuaikan perencanaan anggaran agar fiskal tetap sehat dan pembangunan tetap berjalan,” pungkas Tomy Labo.(ana)

Editor : Azwar Halim
#Strategi Pemulihan #kaltara #Pendapatan pajak daerah #bapenda #Koreksi Target