TANJUNG SELOR – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap dugaan praktik pengoplosan beras premium oleh sejumlah produsen. Sedikitnya 26 merek beras diketahui telah dicampur dengan beras kualitas biasa.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Perum Bulog Cabang Bulungan, Oktavianur menegaskan bahwa klasifikasi mutu beras, baik premium maupun medium, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu batas maksimal butir patahnya (broken) 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, dan menir maksimal 0,5 persen. Gabah dan benda lain wajib nihil,” kata Oktavianur kepada Radar Kaltara, Kamis (17/7).
Sementara untuk beras medium, batas kadar butir patah lebih longgar, yaitu maksimal 25 persen, kadar air tetap di 14 persen dan kadar menir mencapai 2 persen.
Ia menambahkan, pengolahan dan pengemasan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) oleh Bulog dilakukan melalui proses re-breaking dari kemasan besar 50 kilogram ke dalam kemasan 5 kilogram di gudang Bulog. Namun penyaluran beras SPHP tetap dilakukan secara terbatas.
“Penyaluran dibatasi untuk empat jalur. Pedagang eceran di pasar, koperasi Merah Putih, outlet binaan pemerintah dan pasar murah atau GPM (Gerakan Pangan Murah),” ungkapnya.
Terkait pembatasan distribusi, setiap pembeli atau pengecer hanya bisa mengambil maksimal 2 ton dari gudang Bulog. Sementara di tingkat konsumen, pembelian dibatasi maksimal 10 kilogram atau dua pack.
"Kami memastikan bahwa semua beras yang disalurkan telah memenuhi ketentuan standar mutu nasional," pungkasnya. (jai/har)