Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bos Tambang Batu Bara di Kaltara Masuk Red Notice, Ini Tuntutan Jaksa Yang Terungkap di Persidangan PN Tanjung Selor

Fijai RT • Kamis, 5 Juni 2025 | 17:14 WIB
SIDANG: Suasana ruang sidang sebelum pembacaan tuntutan dibacakan jaksa.
SIDANG: Suasana ruang sidang sebelum pembacaan tuntutan dibacakan jaksa.

TANJUNG SELOR – Perseteruan dua perusahaan tambang batu bara di Kaltara kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB, Rabu (4/6).

PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) sebagai terdakwa korporasi, diduga melakukan penambangan tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan di atas koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Ari Wibowo mengaku telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa korporasi dalam sidang lanjutan.

“Tuntutan kami adalah pidana denda sebesar Rp 50 miliar. Dengan jangka waktu 1 bulan dan jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan," kata Ari kepada Radar Kaltara saat ditemui usai sidang, Rabu (4/6).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto ini, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban reklamasi atau pemulihan lingkungan.

"Kalau reklamasi tidak dilakukan, harta benda komisaris, direktur akan disita untuk pengganti biaya reklamasi dimaksud,” ungkapnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan pada hasil persidangan sebelumnya, termasuk sidang lapangan atau peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Mei lalu.

Peninjauan itu menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami menjerat terdakwa korporasi dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana,” ungkapnya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama tiga minggu guna memberikan waktu kepada penasihat hukum PMJ menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni mendatang.

“Sidang ditunda tiga minggu agar penasihat hukum punya waktu menyusun pledoi. Sidang lanjutan akan digelar pada 25 Juni,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur MBJ, Imelda Budiati menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan menyusul tuntutan hukum yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemilik PMJ.

“Sesuai informasi yang saya terima, komisaris sekaligus pemilik PT Pipit Mutiara Jaya, Juliet Kristianto Liu, saat ini berstatus DPO dan telah masuk dalam daftar red notice,” ungkap Imelda.

Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan status hukumnya.

“Kami menghargai sepenuhnya proses hukum dan berharap ada penyelesaian yang adil, transparan, dan menyeluruh,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #persidangan #tambang batu bara #PN Tanjung Selor #bulungan