TANJUNG SELOR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan mulai melakukan monitoring (pemantauan) terhadap pembayaran gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2025. Yakni, Rp 3.706.867.
Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan adanya pelaku usaha yang tidak membayar gajih sesuai UMK. Apabila memang ada perusahaan yang menyimpang dan tidak memenuhi hak karyawannya, tentu dipersilakan untuk mengadukan hal tersebut.
“Sampai sekarang ini belum ada. Tetapi, kami akan terus melakukan monitoring (pemantauan) ke sejumlah perusahaan,” kata Hasanuddin kepada Radar Kaltara, Minggu (27/4).
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawannya. Apabila diketahui ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK tentu ada sanksinya.
“Kalau ada yang tidak menerapkan UMK, kami akan laporkan ke Disnakertrans Kaltara,” ungkapnya.
Selanjutnya, Disnakertrans Kaltara yang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi, kami hanya sebatas memberikan rekomendasi. Untuk sanksi, itu kewenangan provinsi,” bebernya.
Namun, hingga saat ini dipastikan belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi akibat tidak memberikan gajih sesuai UMK.
“Sampai hari ini belum ada, karena masih bisa dilakukan musyawarah,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim