Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Enam PNS Pemprov Kaltara Kena Hukdis Berat, Lima PTDH, Satu Penurunan Jabatan, Ternyata Ini Penyebabnya

Iwan RT • Jumat, 25 April 2025 | 12:59 WIB
Plt. Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Plt. Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat per April 2024 ini ada 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang kena hukuman disiplin (hukdis) berat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, dari 6 PNS yang kena hukdis berat itu, 5 di antaranya kena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan satu penurunan jabatan.

"Prosesnya bervariasi. Ada yang laporan masuk tahun 2024, ada juga yang tahun 2023," ujar Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Andi Amriampa menyampaikan, jenis pelanggarannya bervariasi, di antaranya kasus penyalahgunaan narkoba. PNS dengan kasus narkoba ini merupakan salah satu yang diberi hukuman PTDH.

Ada juga yang kasus ketidakhadiran kena hukdis berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena sekarang itu ketentuannya 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan, itu sudah berpotensi untuk diberhentikan.

Sedangkan untuk yang penurunan jabatan sebenarnya juga pelanggan disiplin berat. Hanya saja, yang levelnya paling ringan.

"Kan disiplin berat itu ada beberapa tingkatan, bisa diturunkan pangkat dan jabatan, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.

Untuk yang penurunan pangkat ini, tentu ke depannya dia akan berpengaruh terhadap administrasi kepegawaian yang bersangkutan. Contohnya seperti kenaikan pangkat, kasus ini akan jadi pertimbangan.

"Termasuk ketika ingin memasuki level JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama, itu akan jadi pertimbangan. Karena untuk promosi jabatan, itu jadi pertimbangan," jelasnya.

Pastinya, penjatuhan hukdis ini ada prosesnya. Artinya, hukdis itu tidak serta merta dijatuhkan begitu saja.

"Misalnya ada potensi melakukan pelanggaran, itu masuk pada hukdis ringan. Itu tidak langsung ke BKD, tapi harus dilakukan pembinaan disiplin dulu di perangkat daerah masing-masing, sampai dengan level hukdis sedang. Nanti kalau masuk hukdis berat, batu dia naik ke BKD," pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #pns #tanjung selor #pemprov kaltara #bulungan