TANJUNG SELOR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau berhasil menangkap satu pelaku pengedar uang palsu di Bumi Intimung. Pelaku berinisial YR (29) diduga telah mengedarkan uang palsu senilai Rp 1 juta.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim Polres Malinau, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di Malinau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, tersangka YR diamankan pada 30 Oktober di wilayah Kecamatan Malinau Kota. YR kedapatan mengedarkan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan total nominal Rp 1 juta.
"Pelaku mengedarkan uang palsu ini ke salah satu Masyarakat di Kabupaten Malinau. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat dari tim Jatanras Satreskrim Polres Malinau, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sebelum uang palsu ini menyebar lebih luas," ungkap AKP Reginald.
Saat ini, sambung Reginald, YR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malinau untuk mengungkap lebih jauh terkait asal usul uang palsu yang dibawanya serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan peredaran uang palsu dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan," ungkapnya.
Akibat peredaran uang palsu ini, pelaku diduga melanggar pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), junto pasal 26 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kasus peredaran uang palsu ini merupakan ancaman bagi masyarakat dan perekonomian lokal. Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama ketika menerima uang pecahan besar. Apabila ditemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," bebernya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di tempat umum. "Kami mengimbau warga agar segera melapor apabila menemukan uang yang mencurigakan dan berpotensi palsu agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim