TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat lebih dari 30 daerah di Indonesia yang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) atau paslon tunggal.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Kaltara, dua daerah yang berpotensi paslon tunggal itu ada di Kalimantan Utara (Kaltara), yakni pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Tarakan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malinau.
Karena pada proses pendaftaran yang dibuka oleh KPU, di Pilwali Tarakan hanya bakal pasangan calon (bapaslon) Khairul-Ibnu Saud yang mendaftar dan di Pilbup Malinau yang mendaftar hanya bapaslon Wempi W Mawa-Jakaria.
Baca Juga: 25 Etnis Kaltara Tampilkan Kebudayaan
Dikonfirmasi terkait hal itu, anggota KPU Kaltara, Chairullizza mengatakan, untuk dua daerah yang hanya satu bapaslon yang mendaftar ini sudah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Namun, hingga berakhirnya perpanjangan waktu itu memang tidak ada lagi bapaslon yang mendaftarkan dirinya ke KPU.
“Dapat dipastikan bahwa hanya satu bapaslon yang mendaftar di dua daerah ini.tapi sejauh ini di dua daerah tersebut tengah melakukan proses tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Chairulliza saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gubernur Kaltara Akan Teliti Hasil Selter
Dalam proses itu, bapaslon tunggal yang mendaftar ini akan ditetapkan statusnya berdasarkan hasil penelitian administrasi, apakah kemudian dinyatakan memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat, itu akan ada ruang dibuka untuk tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Kemudian pada 22 September (2024) baru akan dilakukan proses penetapan paslon (pasangan calon). Sejauh ini masih berproses. Pastinya, daerah itu baru diketahui akan ada berapa paslon setelah dilakukan penetapan,” sebutnya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sudah ada diatur soal paslon tunggal, yang mana jika hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka Pilkada di daerah tersebut tetap akan jalan dengan mekanisme yang ada.
Baca Juga: 1.232 Pelamar Rebut 58 Formasi, Tujuh Formasi Nihil Pelamar
“Nanti mekanismenya dalam surat suara itu ada paslon dan ada kotak kosong. Sedangkan untuk posisinya tetap akan dilakukan pengundian, apakah calon tunggal ini nomor urut satu atau dua, itu sesuai hasil pengundian yang dilakukan,” jelasnya.
“Pada prinsipnya, sekalipun hanya ada satu paslon dalam pilkada itu, kampanye tetap akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Sulaiman mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya sedikit dilema.
Alasan dari dilema itu karena kotak kosong itu adalah subyek yang kemudian harus dinilai sebagai peserta.
“Terkait dengan pelaksanaan teknis giat-giat kotak kosong itu, tentunya tidak ada atensi kita ke sana, karena kotak kosong itu bukan peserta. Jadi, menurut saya di sini yang dapat dilakukan oleh masyarakat itu adalah edukasi,” tuturnya.
Artinya, bukan kampanye yang dilakukan oleh masyarakat terhadap fenomena paslon tunggal dalam Pilkada kali ini. Hal itu kembali ditegaskan olehnya karena kotak kosong itu bukan peserta.
Baca Juga: Operasikan Kapal Pengangkut Sampah, Upaya Pulau Derawan Tetap Bersih dari Sampah
“Kan definisi kampanye itu sederhana, di antaranya itu ada visi misi. Nah, sekarang apakah kotak kosong itu mempunyai visi dan misi. Kan tidak. Oleh karena tidak ada visi dan misinya, maka tidak bisa dijadikan sebagai bagian dari kampanye,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim