Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bawaslu Kaltara Ingatkan Soal Netralitas Pada Pilkada 2024

Radar Tarakan • Jumat, 6 September 2024 | 10:00 WIB

 

IWAN K/RADAR KALTARA Foto: Sulaiman – Anggota Bawaslu Kaltara
IWAN K/RADAR KALTARA Foto: Sulaiman – Anggota Bawaslu Kaltara

TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis berpihak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.

Atensi ini berkaitan dengan persoalan netralitas yang harus dijaga. Pengumpulan data dan fakta seperti foto dan video terkait adanya dugaan keterlibatan orang-orang yang dilarang terlibat atau berpihak kepada pasangan calon tertentu menjadi salah satu yang dilakukan Bawaslu pada beberapa proses Pilkada Kaltara kali ini.

Anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman mengatakan, pada proses pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Kaltara beberapa hari lalu, pihaknya ada mengumpulkan beberapa foto dan video yang diduga adalah orang-orang yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

 Baca Juga: Jangan Lewatkan! UMKM Fest 2024 di TCD Tersedia Sertifikasi Halal hingga Doorprize

“Itu sudah kita lakukan kajian. Dari pantauan kamera kita, yang terlibat itu adalah masyarakat yang tidak masuk dalam kategori yang dilarang,” ujar Sulaiman kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (5/9).

Jika pun ada, mereka itu adalah tenaga-tenaga profesional. Misalnya mereka ikut dalam hal tari-tarian dan sejenisnya.

Artinya, secara profesional mereka di bayar oleh bakal pasangan calon untuk misalnya melakukan pementasan tari-tarian.

 Baca Juga: Bawaslu Kaltara Terus Melakukan Pengawasan Ketat Terhadap Setiap Tahapan Pilkada 2024

“Jadi bukan dalam rangka dia memberikan dukungan. Ini karena kita sudah melakukan pemeriksaan juga,” jelasnya.

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, dalam setiap proses Bawaslu sudah melakukan pengawasan melekat.

Ini karena Bawaslu juga dilibatkan secara langsung oleh Komisi Pilihan Umum (KPU) dalam setiap proses.

“Maka mau tidak mau kita juga ikut serta melakukan penelitian bersama dengan KPU,” tuturnya.

 Baca Juga: Usulan Pjs Bupati Sudah di Kemendagri

Berdasarkan hasil penelitian terhadap syarat administrasi bakal pasangan calon di Pilkada Kaltara 2024 ini, dinyatakan oleh KPU ada dua bakal pasangan calon yang kemudian dokumennya belum memenuhi syarat. Artinya, baru satu bakal pasangan calon yang sudah memenuhi syarat.

Namun demikian, masih ada waktu yang diberikan oleh KPU kepada bakal pasangan calon ini untuk melakukan perbaikan.

Tentunya, karena ini sudah tahapan yang terakhir, maka secara otomatis dari Bawaslu juga akan lebih ketat lagi dalam pengawasan.

 Baca Juga: Persiapan PON Dimatangkan

“Kita itu tidak mau memilah sebenarnya. Kalau KPU katakan benar, maka kita harus ukur kenapa KPU mengatakan benar.

Jadi kita tidak menyalahkan saja. Prinsipnya di sini, semuanya akan kita periksa,” pungkasnya. (iwk/har) 

Editor : Azwar Halim
#kaltara #netralitas #pilkada 2024 #bawaslu #tanjung selor #bulungan