Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Usulan Pjs Bupati Sudah di Kemendagri

Radar Tarakan • Kamis, 5 September 2024 | 09:26 WIB
Foto: Zainal A Paliwang – Gubernur Kaltara
Foto: Zainal A Paliwang – Gubernur Kaltara

TANJUNG SELOR - Setiap incumbent, baik itu kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang ingin maju ‘bertarung’ di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini diwajibkan untuk cuti pada masa kampanye.

Hal itu sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, jika hanya kepala daerahnya saja yang maju, maka wakil kepala daerah akan ditetapkan menjadi pelaksana harian (Plh).

 Baca Juga: Bawaslu Sebut Pendaftaran Pilkada Sudah Sesuai Prosedur

Tapi, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah sama-sama maju kembali, maka ketentuannya harus diajukan penjabat sementara (Pjs), baik itu di tingkat kabupaten, tingkat kota maupun di tingkat provinsi.

Untuk di Kalimantan Utara (Kaltara), ada empat daerah yang pada masa kampanye nanti posisi kepala daerahnya akan diisi oleh Pjs, yakni posisi Gubernur Kaltara, Bupati Bulungan, Bupati Malinau dan Bupati Tana Tidung.

Sementara untuk Bupati Nunukan tidak ada usulan Pjs karena bupatinya sudah tidak maju lagi. Demikian juga dengan Wali Kota Tarakan, sudah tidak diajukan Pjs lagi karena sudah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota karena masa jabatan wali kota definitifnya sudah berakhir pada 1 Maret 2024 lalu.

 Baca Juga: Gubernur Teken Prasasti Peresmian Kantor Kejati Kaltara

Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan, untuk tiga daerah di Kaltara, yakni Bulungan, Malinau dan Tana Tidung, usulan nama Pjs-nya sudah diusulkan Pemprov Kaltara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita sudah usulkan (nama Pjs Bupati Bulungan, Malinau dan Tana Tidung) ke Kemendagri, semoga dalam waktu dekat ini sudah akan ada persetujuan dari Kemendagri untuk Pjs bupati di tiga daerah ini,” ujar Gubernur kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (4/9).

Termasuk juga untuk Pjs gubernur, karena Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, dalam hal ini Zainal A Paliwang dan Yansen TP sama-sama maju di Pilkada Kaltara tahun 2024. Tapi, untuk Pjs gubernur itu tentunya diserahkan ke Kemendagri untuk menunjuk.

 Baca Juga: Bawaslu Kaltara Berharap Bisa Dapat Akses, Untuk Memastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan

“Itu kewenangan Mendagri untuk menunjuk nantinya siapa yang dipercaya untuk menjadi Pjs Gubernur Kaltara. Kalau untuk Pjs bupati, itu kita usulkan minimal dia dari eselon II,” sebutnya.

Dalam hal ini, Gubernur mengatakan usulan untuk Pjs bupati di tiga daerah di Kaltara itu masing-masing tiga nama.

Untuk siapa yang akan ditunjuk, itu tinggal dari Kemendagri yang nanti memilih siapa yang akan dipercaya menjadi Pjs bupati. (iwk/har) 

Editor : Azwar Halim
#kaltara #kemendagri #pilkada 2024 #kampanye #pjs #tanjung selor #Zainal A Paliwang