PTMT 50 persen ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP yang merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Disdikbud Bulungan, Stim Jalung membenarkan jika PTMT 50 persen kembali digelar. Satuan pendidikan wajib melaksanakan layanan pendidikan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
“Jadwal PTMT diatur sepenuhnya oleh satuan pendidikan,” kata Stim kepada Radar Kaltara, Minggu (20/3).
Dalam hal ini, Disdikbud Bulungan telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanakan PTMT di satuan pendidikan. “Rencananya, mulai Senin (21/3) ini semua satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP kembali melaksanakan PTMT 50 persen,” bebernya.(*/jai/ana)
Editor : Sopian Hadi