Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pedagang Bentol Kembali Menjamur

Azwar Halim • Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:31 WIB
pedagang-bentol-kembali-menjamur
pedagang-bentol-kembali-menjamur

TANJUNG SELOR – Meski sudah berulang kali dilakukan penertiban, aktivitas pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran atau bensin botolan (bentol) di wilayah Tanjung Selor kembali menjamur.


Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan bahwa aktivitas pedagang bentol ilegal. Sebab, tidak mengantongi izin dari pemerintah. “Saya pastikan ilegal. Karena pemerintah tidak pernah melegalkan aktivitas tersebut,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara belum lama ini.


Pedagang, sambung Syarwani, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 25 tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan   Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan. Khususnya, pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun bahan bakar minyak (BBM) dan gas yang mudah terbakar, serta bahan kimia  maupun bahan beracun lainnya yang dapat mencemarkan lingkungan kecuali telah memperoleh izin dari bupati atau pejabat yang diberi wewenang. Selain itu, pedagang juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2013 tentang Perindustrian BBM Jenis Premium dan Solar Bersubsidi di Tingkat Kios BBM Bersubsidi di Bulungan.


“Di dalam Perbup ini juga ditegaskan agar setiap orang atau badan tidak menjual BBM dalam botol atau wadah lainnya di pinggir jalan di wilayah ibu kota Tanjung Selor,” ungkapnya.


Ia menegaskan, selama regulasi itu belum dicabut maka masih berlaku. Namun, dari sisi penegakan belum berjalan maksimal. Sehingga, masih perlu dimaksimalkan. “Ini bagian yang akan kita coba evaluasi di internal,” ujarnya.


Dalam hal ini pihaknya juga membutuhkan dulungan dari Forkompimda. Secara regulasi aktivitas pedagang bentol ini tidak dibenarkan, yang berhak menyalurkan BBM hanya yang memiliki izin. Namun untuk izin dipastikannya tidak hanya oleh Pemkab Bulungan, tetapi juga kepada pihak penyedia dalam hal ini Pertamina. “Aktivitas tanpa izin itu juga erat kaitannya dengan para pengetap,” katanya.


Keberadaan pengetap ini dapat merugikan konsumen lain. Oleh karena itu dirinya mengimbau agar menghentikan aktivitasnya. “Pengetapan ini tidak dibenarkan. Selain menjadi biang kelangkaan, aktivitas ini juga dinilai bisa mengakibatkan hal yang tidak diharapkan. Bahkan, sudah banyak kejadian kendaraan terbakar setelah mengetap,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrick Chairi saat dikonfirmasi mengaku siap melakukan penindakan di lapangan dengan catatan ada dukungan anggaran dari pemerintah.


“Kalau kami siap saja sepanjang ada dukungan anggaran. Kalau tidak ada anggaran tidak mungkin juga kami bisa bergerak. Minimal uang bensin,” singkatnya. (*/jai/eza)


 


 

Editor : Azwar Halim