TANJUNG SELOR – Berbagai kendala ditemukan para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada seleksi tahun 2018. Di Kalimantan Utara (Kaltara) misalnya, saat ini identitas kependudukan jadi salah satu persoalan yang dihadapi.
Muni (26), salah seorang calon pelamar asal Nunukan sempat mempertanyakan soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya yang masa berlakunya sudah berakhir pada Desember 2017. Sebab, hingga saat ini ia belum sempat melakukan perpanjangan keaktifan identitas kependudukan tersebut.
“Sebelumnya sempat mau diperbaharui, tapi saat saya ke Disdukcapil di sana (Nunukan) pas belangkonya habis,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Gedung Gadis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (9/10).
Menyikapi hal itu, Sekretaris Disdukcapil Kaltara, Sumazi menegaskan, untuk e-KTP, meskipun pada fisiknya tertulis masa berlakunya sudah berakhir tahun 2017 atau 2016 tetap berlaku. Karena, untuk e-KTP sudah berlaku seumur hidup. “Jika digunakan untuk daftar CPNS, itu tetap diterima,” katanya.
Untuk persoalan identitas kependudukan itu, semua panitia seleksi daerah (panselda) rekrutmen CPNS di lingkungan Pemprov Kaltara sudah sepaham semua, dalam hal ini sudah ada penyampaian agar tetap menerima berkas pelamar yang masa berlaku e-KTP yang sudah berakhir.
“Itu sudah aturannya. Yang memiliki e-KTP sudah berlaku seumur hidup. Hanya saja penggantiannya mungkin yang belum sempat. Atau terkendala di Disdukcapil yang masih kekurangan blangko,” bebernya.
Tak hanya itu, Disdukcapil juga masih ada menemukan calon pelamar yang tidak bisa masuk atau daftar online karena nomor kartu keluarga (KK) yang tidak bisa login ke link sscn.bkn.go.id. Namun, untuk kasus seperti ini tidak sebanyak yang tahun lalu.
“Untuk kasus yang seperti ini (tidak bisa login) kita sarankan menggunakan nomor KK yang lama, sebelum dipecah ke KK yang digunakan saat ini. Insya Allah, itu pasti bisa login,” imbuhnya.
Dalam hal ini, pihaknya tidak akan mempersulit calon peserta yang ingin mengikuti seleksi abdi negara di provinsi termuda Indonesia ini. Pertama yang didorong ke peserta itu dapat masuk SSCN dulu. Untuk masalah kependudukan itu, hanya meyakinkan bahwa yang bersangkutan itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KK dan KTP.
“Jikapun KTP yang bersangkutan belum ada, menggunakan suket (surat keterangan) juga tidak masalah. Tetap akan kita terima. Kecuali KTP konvesional, itu sudah tidak berlaku,” pungkasnya. (iwk/udn)
Editor : Azwar Halim