TANJUNG SELOR – Dengan berdirinya Polda Kalimantan Utara (Kaltara) perbuatan melawan hukum yang dilakukan preman berkedok debt collector atau penagih utang yang kerap meresahkan debitur akan menjadi incaran untuk dilakukan penindakan hukum.
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Putra R, dengan hadirnya Polda Kaltara diharapkan para pelaku yang terbiasa melakukan penagihan hutang dengan cara-cara yang melawan aturan seperti halnya mengambil unit kendaraan di jalan raya, mulai saat ini wajib berwaspada.
“Kami peringatkan, jika memang ada tindakan tersebut disini (Kaltara, Red) akan kami tangkap, tidak ada ampun, jika itu berkaitan dengan fidusia menjadi ranah Ditreskrimsus, jika ia melakukan perampasan akan menjadi ranahnya Ditreskrimum,” tegasnya saat ditemui, Jumat (11/5).
Lanjut Helmi katakan, hal tersebut juga ia tegaskannya dengan adanya perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku. Sebenarnya ia katakan prilaku pihak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa preman yang kemudian bertugas sebagai debt collector untuk menarik kendaraan juga tidak dibenarkan.
“Sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, sebab tindakan tersebut melawan hukum,” bebernya.
Lebih lanjut Helmi katakan unit mobil maupun motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia, bahkan jika ditelaah lagi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tersebut satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan preman berkedok debt collector.
“Untuk itu kepada pihak leasing juga diminta untuk mengikuti peraturan yang benar,” ujarnya.
Dengan adanya preman debt collector tersebut kata dia tentu akan membuat kenyamanan masyarakat menjadi terganggu, sehingga apa yang menjadi perintah Kapolri ia katakan tentu cukup jelas.
“Perintahnya apapun itu kalau memang meresahkan masyarakat tangkap, termasuk preman dan preman debt collector ini,” sebutnya.
“Semuakan ada aturannya. Jadi tidak dengan cara merampas dijalan. Kalau memang nanti kita dapatkan ada perampasan, maka pasti akan berurusan kepada pihak kami,” tegas dia lagi.
Helmi katakan, berdasarkan pengalaman yang ia dapatkan berkaitan dengan masalah ini, pada bulan-bulan pertama memang pihak leasing berupaya mengingatkan nasabahnya untuk bisa melakukan pembayaran, hanya saja pada bulan-bulan berikutnya pihak leasing tidak lagi demikian.
“Biasanya ada jangka waktu keterlambatan beberapa bulan barulah pihak leasing menggunakan jasa preman-preman tersebut, hanya saja cara-cara ini salah, ya termasuk tadi eksekusi kendaraan di jalan jika kreditnya bermasalah, bahkan ada yang dengan cara kekerasan, pernah saya temui ketika waktu masih di Polda Sulteng dan beberapa daerah lainnya,” ujarnya.
Untuk itu di Kaltara, mulai saat ini ia katakana pihaknya memberikan peringatkan, agar tidak ada lagi terjadi hal-hal semacam itu, sebab jika ada laporan dan terbukti maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum.
“Jika angka kredit itu sudah melekat maka fidusia mengatur, jika kemudian sudah terjadi ada pertentangan belakangan maka itu bisa masuk perdata. Makanya kepada semua debt collector jangan pernah mencoba untuk menarik motor atau kendaran lainnya dijalan,” pungkasnya.(sny/eza)
Editor : Azwar Halim