Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

SPPT Akan Berubah Menjadi IMTM

Sopian Hadi • Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:09 WIB
SURVEI TANAH NEGARA: Pihak Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Nunukan melakukan sosialisasi draf IMTN. DOK PERKIMTAN
SURVEI TANAH NEGARA: Pihak Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Nunukan melakukan sosialisasi draf IMTN. DOK PERKIMTAN
NUNUKAN - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Nunukan menegaskan, alas hak penguasaan tanah negara berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atau Surat Pernyataan Pengalihan Hak (SPTH) akan berubah menjadi Izin Menguasai Tanah Negara (IMTN).

Hal itu diterangkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Nunukan, Alimuddin, dimana di tahun 2022 ini, pihaknya sedang menyusun regulasi tentang IMTN.

"jadi selama ini alas hak yang diperaktikkan adalah SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) dan SPTH (Surat Pernyataan Pengalihan Hak) ini tidak ada dasar hukumnya, yang ada dalam regulasi adalah IMTM," ungkap Alimuddin kepada Radar Tarakan.

Dirinya terus menerus melakukan sosialisaikan terkait persoalan ini. Sejumlah kecamatan telah diberikan pemahaman untuk lebih mengenal IMTN termasuk lewat kuisioner.

"Nanti drafnya kita bawa ke Bagian Hukum untuk dilegalkan. Setelah itu, baru kita sosialisasi lagi penerapannya, karena implementasi IMTN itu perlu, itu tidak mudah masyarakat menerima dari sebelumnya SPPT dan berubah ke IMTN," tambah Alimuddin.

Alimuddin menerangkan, IMTN adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat pada instansi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan IMTN.

Instansi penyelenggara IMTN adalah perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang yang melaksanakan pelayanan IMTN sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Kewenangan pihak desa/ kelurahan yakni,
penerbitan alas hak (karena peralihan hak) sampai dengan 10.000 m2 atau, penerbitan alas hak baru (karena tidak memiliki alas hak sebelumnya) sampai dengan 10.000 m2.

Kemudian, kewenangan pihak kecamatan meliputi, penerbitan alas hak (karena peralihan hak) lebih dari 10.000 m2 sampai dengan 20.000 m2 atau, penerbitan alas hak baru (karena tidak memiliki alas hak sebelumnya) lebih dari dari 10.000 m2 sampai dengan 20.000 m2.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Nunukan, melaksanakan kewenangan IMTN meliputi penerbitan alas hak (karena peralihan hak) lebih dari 20.000 m2 sampai dengan 100.000 m2 atau, penerbitan alas hak baru (karena tidak memiliki alas hak sebelumnya) lebih dari dari 20.000 m2 sampai dengan 100.000 m2.

"Dengan adanya dokumen IMTN nantinya, masyarakat yang mengajukan permohonan sesuai prosedur akan mendapatkan alas hak berupa dokumen tersebut, dimana alas hak adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah," terang Alimuddin.

Sejatinya tujuan dibuatnya Perbup tentang IMTN ini untuk, mengurangi resiko tumpang tindih penguasaan dan sengketa tanah, penguatan hukum kelembagaan atas penyelenggaraan urusan pertanahan di daerah.

Kemudian, memberikan penguatan hukum penguasaan tanah bagi masyarakat, penyetaraan prosedur, data/informasi dan bentuk hasil legalitas atas penguasaan tanah, mengarahkan dan mengendalikan orang atau badan hukum menuju penyetaraan aspek membuka, penguasaan, dan pemanfaatan tanah menjadi alas hak yang sah dan memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan IMTN.

"Jadi, berkaitan dengan penyebaran kuisioner ini, kami dari Dinas Perkimtan meminta saran serta masukan kepada pihak yang diberikan kuisioner terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang IMTN pada akhir bulan Agustus tahun 2022 ini," harap Alimuddin. (raw/adv/har) Editor : Sopian Hadi
#nunukan #pemkab