TARAKAN – Kasus dugaan penipuan yang menjerat LA di Tarakan terus memunculkan korban baru. Hingga kini, sedikitnya 13 laporan polisi (LP) telah masuk, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah dari berbagai sektor, mulai dari penjualan lahan properti hingga jual beli tambak.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniaean Sujono mengatakan, dari sejumlah laporan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan kasus perumahan atau properti. “Untuk properti tidak sampai miliaran, masih ratusan juta. Kalau tambak sekitar Rp 150 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total laporan yang ada, 10 laporan terkait properti telah digabungkan dalam satu perkara dan menetapkan LA sebagai tersangka. Sebelumnya, LA juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam satu laporan lain dan saat ini telah menjalani penahanan.
Dengan demikian, LA kini telah berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda, sementara satu laporan lainnya terkait jual beli tambak masih dalam tahap penanganan.
Selain jumlah korban yang cukup banyak, hingga saat ini belum terlihat adanya itikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban. “Sejauh ini belum ada upaya pengembalian kerugian. Kalau ada itikad baik tentu akan kita pertimbangkan, tapi sampai sekarang belum ada,” tegasnya.
Untuk menampung kemungkinan adanya korban lain, Polres Tarakan juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus serupa.
Penyidik pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang berkaitan dengan investasi properti maupun jual beli lahan, guna menghindari kasus serupa terulang. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT