TARAKAN – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Tarakan memasuki babak penting. Sembilan saksi dari unsur debitur dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengurai peran serta mekanisme pengajuan dan pencairan kredit yang kini menjadi objek perkara.
Diketahui, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu (25/2). Tiga terdakwa masing-masing berinisial EV, S, dan M harus mengikuti persidangan secara virtual. Para saksi yang dihadirkan JPU juga mengikuti persidangan secara virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menegaskan, seluruh saksi yang diperiksa merupakan penerima KUR dalam berkas perkara ini.
“Kesembilan saksi tersebut adalah debitur dalam perkara ini. Tujuan utama dihadirkan untuk menguatkan unsur-unsur dakwaan serta mengonfirmasi peran masing-masing pihak dalam proses kredit,” jelas Rahman, Minggu (1/3).
Dalam persidangan terungkap, sebagian debitur mengetahui adanya pengajuan kredit atas nama mereka. Namun, tidak seluruhnya memahami detail proses, termasuk dokumen yang ditandatangani maupun mekanisme pencairan dana.
Beberapa saksi bahkan mengaku hanya diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan rinci mengenai nilai pinjaman, skema angsuran, maupun tujuan penggunaan dana.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak semua debitur memahami substansi perjanjian kredit yang mereka tanda tangani,” ujar Rahman.
Hal yang menjadi sorotan, terdapat debitur yang menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman, namun namanya digunakan dalam proses kredit. Selain itu, sejumlah saksi mengaku tidak menerima dana pinjaman secara penuh sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Keterangan tersebut mengarah pada dugaan modus “topengan” atau “tempilan”, yakni penggunaan nama debitur untuk memenuhi persyaratan administratif, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh pihak lain.
“Kesaksian debitur dapat mengungkap adanya dugaan peminjaman nama. Ada yang menyatakan tidak mengajukan sendiri, tidak menerima seluruh dana, bahkan tidak mengelola dana kredit tersebut,” tegas Rahman.
Dalam sidang juga terungkap bahwa proses survei sebelum pencairan kredit tidak dilakukan secara menyeluruh. Sebagian debitur mengaku pernah didatangi atau diverifikasi langsung oleh pihak bank, namun sebagian lainnya tidak pernah disurvei.
Meski mayoritas saksi mengetahui adanya proses akad kredit, mereka tidak sepenuhnya memahami detail substansi perjanjian.
Rahman menyebut, kesaksian para debitur menjadi bagian penting dalam mengurai alur pencairan kredit, termasuk kemungkinan adanya arahan, tekanan, maupun kerja sama tertentu dalam proses tersebut.
“Ini penting untuk membuktikan apakah terdapat penyimpangan prosedur dan bagaimana peran masing-masing pihak,” ujarnya.
JPU masih akan menghadirkan saksi lain serta saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan pada 4 Maret mendatang. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT