Camat Malinau Kota, M. Yusuf menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang mencakup persyaratan, kepanitiaan, hingga mekanisme pelaksanaan. “Di dalam juknis sudah diatur mulai dari tahapan, persyaratan, kepanitiaan, sampai pelaksanaan. Pada tahapan proses penjaringan, dimulai dari pendaftaran, kemudian seleksi hingga uji kompetensi, dan baru ditetapkan calon yang dinyatakan lulus ujikom,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Selasa (3/2).
Ia menambahkan, persiapan dari Kecamatan Malinau Kota diawali dengan pelaksanaan sosialisasi tahapan Pil RT yang dihadiri seluruh desa dan RT. Selain itu, informasi juga disampaikan secara lisan serta melalui media sosial. “Peran kecamatan bukan hanya sebagai panitia, tetapi juga sebagai pengawas dan fasilitator. Pemilihan RT ini dilaksanakan lima tahun sekali, untuk periode 2026-2031,” jelasnya.
Menurut Yusuf, Malinau Kota diharapkan bisa menjadi percontohan pelaksanaan Pil RT di tingkat kabupaten. Karena itu, konsep pelaksanaannya akan dibuat lebih tertata dan terbuka. “Konsepnya kami berharap dan berupaya Pil RT ini bisa menjadi pilot project. Tahapannya akan dibuat khusus, mulai dari penyampaian visi dan misi calon, pencabutan nomor undian, hingga deklarasi damai sebelum pemilihan,” katanya.
Untuk sistem pemilihan, pemilihan RT di Malinau Kota akan menggunakan pemilihan langsung. Saat ini, di wilayah Malinau Kota terdapat 54 RT yang tersebar di 6 desa.
Sementara itu, secara keseluruhan di Kabupaten Malinau terdapat 381 RT di 109 desa yang akan mengikuti pemilihan serentak pada 4 Mei 2026 mendatang. “Harapan kami, pelaksanaan Pil RT nanti bisa berjalan tertib, demokratis, dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Malinau,” pungkasnya. (*/dip/lim)