Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karantina Kaltara Temukan Pelanggaran Data dan Distribusi Ternak di Lapangan

E
Penulis: Eliazar Simon❯
PELANGGARAN: Karantina Kaltara menemukan pelanggaran dalam lalu lintas ternak di Kaltara juga kerap terjadi dalam bentuk ketidaksesuaian dokumen dan distribusi di lapangan. ISTIMEWA 
PELANGGARAN: Karantina Kaltara menemukan pelanggaran dalam lalu lintas ternak di Kaltara juga kerap terjadi dalam bentuk ketidaksesuaian dokumen dan distribusi di lapangan. ISTIMEWA 

Advertisement

TARAKAN – Selain jalur ilegal, pelanggaran dalam lalu lintas ternak di Kaltara juga kerap terjadi dalam bentuk ketidaksesuaian dokumen dan distribusi di lapangan.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara menemukan sejumlah kasus di mana jumlah ternak tidak sesuai dengan dokumen, terjadi pergantian alat angkut, hingga perubahan lokasi tujuan tanpa pelaporan.

Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan, setiap ternak wajib dilengkapi dokumen karantina berupa Health Certificate (HC) atau KH-1.

“Di dokumen itu sudah jelas jenis, jumlah, alat angkut, dan tujuan. Kalau di lapangan berbeda, itu sudah pelanggaran,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan, pelanggaran juga terjadi ketika ternak yang seharusnya dibongkar di satu wilayah justru dialihkan ke daerah lain tanpa melalui prosedur karantina.

Padahal, setiap daerah memiliki status kesehatan hewan yang berbeda sehingga perpindahan tanpa pengawasan berpotensi mempercepat penyebaran penyakit. Selain itu, masih ditemukan pelaku usaha yang tidak melaporkan pemasukan ternak kepada petugas, meskipun telah memiliki dokumen resmi.

“Punya dokumen tapi tidak lapor, itu juga salah. Karena petugas tidak bisa melakukan tindakan karantina,” ujarnya.

Advertisement

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Meski demikian, pihak karantina tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha sebelum melakukan penindakan hukum.

“Penegakan hukum itu langkah terakhir. Tapi kalau tetap melanggar, tentu akan ditindak,” pungkasnya. (zar/jnr)

Advertisement

Artikel Terkait

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Ancaman mogok kerja ratusan buruh PT Intracawood Manufacturing yang dijadwalkan berlangsung Jumat (6/11) akhirnya tidak terealisasi. Pekerja

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Kepastian status kepemilikan tanah di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP khususnya di RT 16 Kelurahan Kampung Satu Ski

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Kebiasaan menggunakan rokok elektrik atau vape kini bisa berujung persoalan serius bagi anggota Polri di lingkungan Polres Tarakan. Tidak ha

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer