Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

78 Warga Binaan Nasrani Diusulkan Lapas Tarakan Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

Eliazar Simon • Rabu, 10 Desember 2025 | 18:09 WIB

 

REMISI : Lapas Kelas IIA Tarakan sudah mengusulkan warga binaan yang beragama nasrani untuk mendapatkan remisi di Hari Natal.
REMISI : Lapas Kelas IIA Tarakan sudah mengusulkan warga binaan yang beragama nasrani untuk mendapatkan remisi di Hari Natal.

TARAKAN – Menjelang perayaan Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali mengusulkan pemberian remisi khusus (RK) bagi warga binaan beragama Nasrani. Tahun ini, total 115 warga binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana.

Namun, setelah dilakukan verifikasi internal, hanya 78 orang yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar usulan remisi. Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tarakan, Praditya Panji Utama, mengatakan bahwa puluhan warga binaan yang masuk dalam usulan remisi terbagi dalam dua kategori.

“Terdiri dari 77 orang kategori RK1 dan satu orang kategori RK2 yang dinyatakan langsung bebas,” ujarnya, Rabu (10/12).

Panji menjelaskan, sebagian besar warga binaan penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika. Sementara satu warga binaan yang mendapatkan RK2 atau langsung bebas berasal dari perkara pencurian.

Di sisi lain, masih terdapat 35 warga binaan lainnya yang belum bisa diusulkan. Mereka terkendala sejumlah persyaratan administratif dan substantif.

“Ada yang masih berstatus tahanan, ada yang sedang menjalani register pidana denda atau subsidier, serta satu orang sedang menjalani register APP karena melakukan pelanggaran tata tertib,” paparnya.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan tercatat mencapai 1.316 warga binaan, dan pemberian remisi dianggap sebagai salah satu langkah mengurangi tekanan hunian.

Usulan remisi telah dikirimkan ke pusat dan masih menunggu proses verifikasi akhir. Biasanya, Surat Keputusan (SK) resmi diterima sehari sebelum Natal.

“Biasanya SK keluar tanggal 24 Desember. Sekarang masih tahap usulan, dan keputusan final tetap dari verifikator pusat,” jelas Panji.

Untuk besaran remisi, pengurangan masa pidana yang diusulkan bervariasi. Diantaranya 13 orang menerima remisi 15 hari, 35 orang menerima 1 bulan, 28 orang menerima 1 bulan 15 hari, 1 orang menerima 2 bulan Dan 1 orang (RK2) menerima remisi 15 hari sekaligus dinyatakan bebas.

Panji menegaskan, remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan bagi narapidana yang berkomitmen memperbaiki diri.

“Ini bentuk reward atas pembinaan yang sudah mereka jalani, sekaligus motivasi untuk terus menjaga perilaku,” kata Panji.

Ia mengingatkan, remisi tidak akan diberikan apabila penerimanya kembali melakukan pelanggaran. Warga binaan yang melakukan pelanggaran setelah menerima remisi juga akan kehilangan hak pengurangan masa pidana pada tahun berikutnya.

Dengan adanya remisi ini, Lapas Tarakan berharap pelaksanaan pembinaan semakin maksimal serta mampu memberikan efek positif bagi proses reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.

Menjelang perayaan Natal, kegiatan keagamaan bagi warga binaan Nasrani sudah mulai berjalan di Lapas Tarakan. Pembinaan dan pelayanan ibadah dilakukan bekerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan.

“Rangkaian ibadah Natal sudah berlangsung. Menjelang 24 Desember nanti, Lapas akan menggelar Malam Renungan Suci yang diikuti seluruh warga binaan Nasrani,” pungkas Panji. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #remisi