Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polisi Amankan 3 Kg Sabu, Satu Pelaku Masih Buron

Eliazar Simon • Senin, 1 Desember 2025 | 20:31 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN  DIAMANKAN: Barang bukti berupa sabu 3 kg beserta 1 tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan
ELIAZAR/RADAR TARAKAN DIAMANKAN: Barang bukti berupa sabu 3 kg beserta 1 tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan

TARAKAN — Aksi penyergapan kurir sabu berlangsung dramatis di Jalan Cahaya Baru, Kelurahan Karang Harapan pada Kamis (27/11) lalu.

Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan menggagalkan peredaran 3 kilogram (kg) sabu jaringan antarprovinsi.

Dua kurir yang membawa barang haram itu menggunakan motor Honda Scoopy, namun penyergapan berubah menegangkan ketika salah satu pelaku, SP, melompat dan kabur ke area perkebunan warga.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap AS, sementara SP yang dibonceng memanfaatkan celah jalan dan semak-semak untuk melarikan diri. Hingga kini, SP masih dalam pengejaran intensif dan telah ditetapkan sebagai buronan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Saputra Manik
menjelaskan, pihaknya telah memantau pergerakan kedua kurir sejak mereka mengambil paket sabu di sebuah titik tersembunyi dekat gudang semen di Jalan Aki Babu.

Ketika keduanya melintas di Jalan Cahaya Baru, dua anggota Resnarkoba melakukan penyergapan dengan menabrak motor Scoopy dari samping agar pelaku tidak sempat melarikan diri.

“AS langsung kami amankan. Tetapi SP justru melompat, berlari, dan masuk ke area kebun warga. Pengejaran dilakukan, tapi dia hilang di antara semak dan rumah-rumah,” ujar Kapolres.

SP diketahui merupakan residivis narkotika dan berperan sebagai koordinator komunikasi jaringan. Identitasnya kini telah disebar di pelabuhan dan bandara.

Dari tangan AS, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu yang disimpan di cantolan depan motor. Paket itu dibungkus kardus cokelat berlakban hitam dan dilapisi plastik besar.

Barang bukti lain yang disita berupa HP Vivo ungu, pipet kaca, korek api, plastik hitam dan plastik bertuliskan “Jago”, motor Honda Scoopy, serta kardus pembungkus sabu. Total sabu yang disita mencapai 3.041,2 gram.

AS mengaku mendapat imbalan Rp60 juta untuk satu kali pengiriman, setelah diajak SP. Polisi menduga keduanya sudah beberapa kali menjalankan aksi di Tarakan meski AS mengaku baru pertama kali datang.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra menyebut kedua kurir tiba di Tarakan sehari sebelum penangkapan dan sempat mengonsumsi sabu di hotel tempat mereka menginap.

Setelah mengambil barang, keduanya akan menyeberang menggunakan speedboat menuju Bulungan, lalu melanjutkan perjalanan ke Bontang menggunakan mobil rental yang telah disiapkan di Pelabuhan Tanjung Selor.

“Kunci mobil sewaan itu kami temukan di saku AS. Mobil itu sudah standby,” jelas Kapolres.

AS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar. (zar)

Editor : Azwar Halim
#polisi #tarakan #kaltara #buronan #3kg sabu