Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejari Tarakan Dalami Dugaan Korupsi KUR Rp 2,1 Miliar, 43 Debitur Diperiksa

Eliazar Simon • Kamis, 6 November 2025 | 18:24 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN  DALAMI : Ketiga tersangka kasus  Dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang ditangani Kejari Tarakan
ELIAZAR/RADAR TARAKAN DALAMI : Ketiga tersangka kasus Dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang ditangani Kejari Tarakan

TARAKAN – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 2,195 miliar di Tarakan terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.

Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intel Muhammad Rahman mengungkapkan, hingga kini pemeriksaan saksi masih terus berjalan. “Sampai dengan saat ini, penyidik Kejari Tarakan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Kamis (6/11).

Rahman menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah nasabah atau debitur bank untuk dimintai keterangan. Mereka merupakan pihak yang namanya tercantum dalam pengajuan KUR, namun diduga tidak benar-benar menerima manfaat dari pencairan dana tersebut.

“Kurang lebih hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi, yaitu para debitur yang namanya digunakan untuk pengajuan KUR dengan modus topengan. Jumlahnya sekitar 43 debitur,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui modus yang digunakan dalam perkara ini adalah pemberian kredit topengan dan tempilan. Dalam praktiknya, pencairan dana KUR tidak digunakan oleh para debitur yang tercatat, melainkan oleh pihak lain yang memanfaatkan nama-nama tersebut.

“Modus operandi perkara a quo adalah pemberian kredit topengan dan tempilan. Jadi hasil pencairan kredit tidak sesuai peruntukannya, karena para debitur tidak menggunakan hasil pencairan kredit itu. Dana justru digunakan oleh oknum-oknum yang berkaitan,” jelas Rahman.

Selain memeriksa para debitur dan pihak internal bank, tim penyidik Kejari Tarakan juga melibatkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara. Pemeriksaan ahli tersebut diperlukan untuk memastikan adanya kerugian negara dan menelusuri aliran dana KUR bermasalah itu.

“Tim penyidik masih berjalan untuk melakukan pemeriksaan, baik terhadap internal bank maupun pihak-pihak terkait, serta pemeriksaan terhadap ahli dari BPKP Perwakilan Kaltara,” tambahnya.

Rahman menegaskan, penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Penyidik masih menganalisis keterangan para saksi untuk menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Terkait hal tersebut tidak menutup kemungkinan. Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tim penyidik masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Kejari Tarakan sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut. Diantaranya berinisial EN, S, dan M. EN merupakan pegawai bank BUMN, S berperan sebagai pencari nasabah, sedangkan M adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 9 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 56 KUHP. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #korupsi