Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Panjat Saluran Pipa, Pelaku Bobol Konter Ponsel

Azwar Halim • Senin, 8 Januari 2024 | 11:27 WIB
BARANG BUKTI: 5 unit ponsel ponsel yang berhasil dicuri oleh pelaku setelah membobol sebuah konter. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
BARANG BUKTI: 5 unit ponsel ponsel yang berhasil dicuri oleh pelaku setelah membobol sebuah konter. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
TARAKAN - Pelaku pencurian berinsial ST (41) didapati berhasil membobol sebuah konter ponsel. Aksi yang dilakukannya pun cukup membahayakan. Pelaku harus memanjat ruko konter di lantai 3 melalui pipa pembuangan air.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kontel yang dibobol oleh pelaku berada di Jalan Yos Sudarso RT 12. "Kejadiannya terjadi pada Selasa, 26 Desember lalu," katanya, pekan lalu.

Ia menambahkan, korban sendiri baru menyadari konter milik sudah dibobol oleh pelaku pencurian setelah mendapatkan informasi dari karyawannya. Korban pun saat itu langsung mengecek rekaman CCTV dan memang terlihat aksi dari pelaku ST.

"Pelaku saat itu berhasil mengambil 5 unit ponsel dan korban mengalami kerugian hingga Rp 35 juta," imbuhnya.

Setelah mendapati konter miliknya sudah dibobol oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan. Polisi yang mendapati rekaman CCTV, langsung berhasil mengidentifikasi pelaku yang membobol konter korban. "Pelaku kita amankan di kediamannya pada Selasa (2/1) lalu, sekitar pukul 15.30 Wita," sebut Randhya.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui bahwa ia berhasil masuk ke ruko konter setelah memanjat melalui pipa pembuangan. Lantaran konter handphone tersebut berada di salah satu ruko lantai 3. "Pelaku setelah memanjat dan masuk ke dalam lewat jendela konter itu dengan menggeledah beberapa etalase. Didapatlah ponsel itu dan seluruhnya dijual oleh ST," tuturnya.

Ponsel yang berhasil dicuri oleh pelaku, dijual dengan harga Rp 750 ribu per unit.  Hasil penjualan ponsel tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Didapati pelaku  bekerja sebagai nelayan.

ST juga seorang residivis yang baru saja bebas atas kasusnya pada 2021 lalu. Atas kejadian ini, ST disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

"Dia menawarkan handphone itu langsung ke orang-orang tidak melalui sosial media," terangnya. (zar/lim) Editor : Azwar Halim
#Bobol Konter Ponsel #tarakan #kaltara