"Kami dari Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan masyarakat itu," katanya, kemarin (12/7).
Saat mendatangi lokasi tersebut, terdapat puluhan orang sedang bermain judi. Namun karena mengetahui kedatangan pihak kepolisian, para pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri. Meski demikian, beberapa orang sempat diamankan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang diamankan, didapati praktik judi sabung ayam dibuka oleh HS.
"Jadi pelaku ini berperan sebagai penyedia tempat perjudian sabung ayam," ucap Kasat.
Pelaku pun langsung diamankan pihak kepolisian setelah diyakini berperan sebagai penyedia tempat. Tidak hanya itu, HS juga mendapatkan keuntungan dari setiap praktik judi sabung ayam tersebut.
"Setiap sabung ayam bangkok ini dia (pelaku) mendapatkan fee 10 persen. Jadi menang atau tidak menang dari setiap pemain, dia dapat fee 10 persen sebagai penyedia tempat," beber Randhya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa praktik perjudian sabung ayam itu baru ia buka selama dua minggu. Arena sabung ayam yang dibuat oleh pelaku, tepat berada di belakang rumahnya. Pelaku didapati sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
"Mereka bermain sabung ayam ini dari sore sampai malam. Informasi pelaku bahwa aktivitas ini diadakan pada hari Sabtu dan Minggu. Sekali main taruhannya Rp 500 ribu dan paling besar Rp 2 juta," tuturnya Randhya.
Dari pengungkapan praktik judi sabung ayam tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan uang tunai Rp 600 ribu, 2 buah karpet berwarna merah, 1 buah karpet warna biru, 11 ekor ayam jantan dan 1 buah kertas catatan.
"Pasal yang kami persangkakan kepada pelaku yaitu pasal 303 KHUP dengan ancaman 10 kurungan penjara," sebutnya.
Dari pengungkapan praktik judi sabung ayam tersebut, pihaknya mengapresiasi terhadap laporan masyarakat kepada Kapolres Tarakan. "Jadi tidak usah ragu melapor kepada Kapolres, karena kalau ada aduan pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya (zar/har) Editor : Azwar Halim