Anggota Komisi I DPRD Tarakan, Akbar Mahmud Ola, S.E, menerangkan jika persoalan ini cukup pelik mengingat adanya irisan sejarah dan riwayat lokasi tersebut.
“Sesuai RDP (rapat dengar pendapat) waktu itu, yang mengajukan pihak Lantamal, kesimpulannya rapat waktu itu ini sama-sama memiliki landasan yang kuat, kami dari DPRD Tarakan menganjurkan, masing-masing pihak dapat berdamai dengan melakukan kompensasi. Ternyata sampai hari ini, tidak ada hasil apa-apa yang kami dapat dari pihak Lantamalnya,” ujarnya, Selasa (20/9).
“Saya datang ke sini bukan karena agenda khusus atau instruksi khusus, kami ke sini karena keterpanggilan hati. Kami mengkhawatirkan adanya kericuhan sehingga kami hadir menengahi persoalan ini. Ternyata di lapangan luar biasa kondisinya,” sambungnya.
Menurutnya, meski persoalan ini telah ditangani sejumlah kementerian/lembaga, namun ia meminta pemerintah daerah tidak lepas tangan. Menurutnya, pemerintah daerah harus pro aktif memberi perhatian khusus. “Kita mengerti dari pihak TNI mereka juga menjalankan perintah dari atas, sehingga ini memang perlu jadi perhatian besar pemerintah daerah agar pemerintah dapat membuat pemerintah pusat memberikan perhatian khusus persoalan ini. Selama ini penyelesaiannya hanya sampai mediasi saja, sehingga memang ini harus diselesaikan pada tingkat pusat,” tuturnya.
“Semua punya hak menuntut secara hukum, oleh sebab itu kami meminta agar kedua pihak tidak melakukan kegiatan dulu, baik pihak TNI AL maupun masyarakat. Karena kalau salah satu pihak melakukan kegiatan, maka ini akan kembali menimbulkan persoalan,” lanjutnya.
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menilai akar persoalan saat ini lantaran warga dilarang masuk di lahan mereka sendiri. Menurutnya TNI AL tidak semestinya berlaku demikian kepada masyarakat atas dasar apa pun. Selain itu, ia juga menyayangkan pihak TNI AL melanggar kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya untuk tidak melakukan aktivitas apa pun. Sehingga dengan kondisi ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR-BPN, Kemenhan dan Menkopolhukam. “Sebenarnya akar persoalannya, kenapa masyarakat dilarang masuk di tanah mereka sendiri. Karena di dalam itu kan juga banyak tanah masyarakat yang saya tahu juga ada yang bersertifikat. Saya sudah berkali-kali menyampaikan, mari kita menghormati MoU yang sudah dibuat antara DPD RI yang juga ditandatangani oleh Danlantamal, kemudian pihak Kementerian ATR-BPN, dan lain-lain,” tukasnya.
“Kalau memang itu proyek Kementerian Pertahanan, buat apa kita membuat MoU kalau untuk dilanggar. Saya sudah sampaikan ke pimpinan Komite I, untuk melakukan advokasi dengan mengundang dan memanggil seluruh pihak terkait,” terangnya.
Ia berjanji, akan mengupayakan kedatangan kementerian terkait ke Tarakan. “Insyaallah saya sudah minta untuk dilakukan agenda penjadwalan, dalam hal advokasi ke Kaltara. Tapi ini kan perlu proses yah, kita harus menyurati dan lain sebagainya. Komunikasi saya dengan pimpinan Komite I, mereka sudah menidaklanjuti ini. Mudahan yang kita upayakan dari pusat dilancarkan,” pungkasnya. (*/zac/lim) Editor : Azwar Halim