TARAKAN – Pemilik dua butir pil psikotropika jenis happy five (H5) yaitu Hasnawiyah alias Hasna, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu (24/4).
Sidang tersebut diketahui bahwa ketua majelis hakimnya merupakan Ketua PN Tarakan, Subagyo. Dalam sidang dakwaan tersebut, wanita cantik tersebut didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Nunung Tris Sulistywati.
Dalam dakwaannya, JPU Dinasto mengatakan Hasna yang tertangkap petugas Sat Reskoba Polres Tarakan bersama 9 tersangka lainnya, didapati memiliki obat berjenis happy five. Obat tersebut didapatkan polisi saat dilakukan pengeledahan terhadap mobil yang dikendarai Hasna saat itu. “Obat tersebut disimpan dengan cara dibungkus menggunakan tisu. Kemudian petugas mendapati di lantai mobil sebelah kiri,” ungkapnya.
Diketahui sebelum diamankan, Hasna didapati mengendarai mobil tersebut dan petugas kemudian menduga obat tersebut merupakan milik Hasna. Kemudian dari pengakuan Hasna dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengakui bahwa obat tersebut ia gunakan sendiri. “Penyidik juga menyertakan laporan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Surabaya. Kemudian pil yang menjadi barang bukti Hasna ini mengandung nimetazepam dan terdaftar dalam psikotropika golongan 4,” bebernya.
Diketahui perbuatan Hasna tersebut melanggar pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Apalagi saat obat tersebut didapati, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tanpa hak memiliki dan atau membawa psikotropika jenis H5 tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
Terpisah, kuasa hukum Hasna, Nunung Tri Sulistyawati saat dikonfirmasi usai sidang mengungkapkan, dari dakwaan yang sudah diajukan oleh JPU, pihaknya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. “Semua dakwaan jaksa sudah sesuai dengan waktu dan tempat kejadian. Jadi kami berpendapat tidak akan mengajukan eksepsi. Pekan depan sudah masuk sidang dengang agenda pembutian dari jaksa,” tuturnya. (zar/ash)
Editor : Azwar Halim