
TARAKAN - Nelayan di Tarakan bakal memiliki lebih banyak pilihan tempat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pertamina Patra Niaga tengah membangun dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Nelayan baru di kawasan Pantai Amal dan dekat Bandara Juwata.
Penambahan ini akan melengkapi dua SPBU Nelayan yang telah beroperasi di Lingkas Ujung dan Mamburungan Timur. Dengan demikian, Tarakan nantinya memiliki empat SPBU khusus yang melayani kebutuhan bahan bakar nelayan.
Sales Branch Manager Kaltimut V Fuel Pertamina Patra Niaga, Nabilla Inanbarika Hartyana mengatakan, kedua fasilitas tambahan tersebut masih dalam proses pembangunan.
"Kehadiran SPBU khusus nelayan diharapkan membuat pelayanan pengisian BBM lebih terarah. Nelayan juga tidak perlu selalu mengantre bersama konsumen kendaraan di SPBU reguler untuk mendapatkan bahan bakar yang dibutuhkan saat melaut," terangnya, Jumat (23/10).
Selain dua SPBU Nelayan khusus yang sudah beroperasi, Pertamina saat ini memiliki enam SPBU nonreguler lainnya yang juga dapat melayani nelayan menggunakan surat rekomendasi sesuai ketentuan.
"Secara keseluruhan, terdapat 12 lembaga penyalur BBM di Tarakan. Empat di antaranya merupakan SPBU reguler yang melayani konsumen kendaraan, sedangkan delapan lainnya merupakan SPBU nonreguler yang melayani konsumen nonkendaraan, termasuk nelayan," jelasnya.
Nabilla menjelaskan, penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan tetap mengacu pada kuota yang ditetapkan pemerintah. Untuk 2026, kuota biosolar Tarakan mencapai 13 ribu ton yang dibagi kepada seluruh lembaga penyalur.
“Untuk memastikan semua SPBU bisa berjualan sampai akhir tahun, kami menyesuaikan pembagian kuota tersebut berdasarkan kebutuhan masyarakat sekitar dan jumlah surat rekomendasi nelayan yang ada,” ungkapnya.
"Kami memastikan operasional penyaluran BBM bersubsidi di Tarakan masih berjalan seperti biasa. Hingga saat ini, Pertamina belum menerima arahan terkait pengurangan kuota," urainya.
Menurut Nabilla, besaran kuota bukan ditentukan sepihak oleh Pertamina. Pemerintah daerah terlebih dahulu menghimpun kebutuhan dari berbagai sektor, termasuk perikanan dan transportasi laut, untuk kemudian diusulkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).



