
TARAKAN - Data usaha sarang burung walet di Tarakan yang dimiliki pemerintah daerah perlu diperbarui. Dari sekitar 30 wajib pajak yang tercatat, belum diketahui secara pasti berapa banyak usaha yang masih aktif dan produktif menghasilkan sarang.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut. Pendataan lama dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi usaha saat ini, terutama setelah produktivitas sejumlah bangunan walet mengalami perubahan.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Lopo mengatakan, catatan pemerintah tersebut berasal dari masa ketika usaha walet masih banyak berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau di data kita memang cukup banyak peternak walet, mungkin sudah 30-an. Tapi itu data lama, waktu peternakannya masih aktif semua, ketika orang membuat bangunan walet di atas rumahnya,” katanya, Minggu (18/10).
Menurut Lopo, kondisi usaha walet di Tarakan saat ini tidak lagi seperti sebelumnya. Ia menduga berkurangnya burung yang kembali ke bangunan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas sarang.
“Kalau walet di Tarakan sekarang sudah tidak terlalu banyak juga, sudah banyak migrasi, kalau boleh disebut begitu,” ujarnya.
Perubahan tersebut membuat pemerintah perlu memastikan kondisi setiap usaha di lapangan. Bangunan yang masih beroperasi harus dibedakan dari bangunan yang tidak lagi menghasilkan sarang, termasuk usaha yang masih melakukan penjualan.
Pembaruan data diperlukan agar pendataan wajib pajak tidak hanya mengacu pada catatan lama, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas produksi dan transaksi yang benar-benar berlangsung. "Pemkot Tarakan telah menurunkan tarif pajak sarang burung walet dari 10 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan pelaku usaha agar kewajiban pajak tidak terlalu membebani," bebernya.
Lopo menjelaskan, penghitungan pajak mengacu pada harga patokan berdasarkan jenis sarang burung walet. Dengan harga acuan Rp10 juta per kilogram, misalnya, pajak yang dikenakan sebesar Rp400 ribu per kilogram. “Pajak itu menggunakan harga acuan. Masing-masing jenis sarang burung walet ada harga patokannya. Kalau per kilogramnya Rp10 juta, tarif pajaknya sekarang 4 persen,” jelasnya.
Ia menegaskan, penurunan tarif tersebut merupakan penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan tarif 10 persen. “Perda kita yang lama juga di angka 10 persen. Tapi untuk mengakomodasi supaya tidak memberatkan para peternak walet, kita turunkan menjadi 4 persen,” terangnya. (zac/jnr)



