
TARAKAN – Persoalan genangan air di Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan, tak cukup diselesaikan dengan memperbaiki badan jalan. Saluran drainase yang diduga tersumbat sedimen hingga jalur pembuangan air menuju sungai juga harus dibenahi agar genangan tidak terus berulang.
Karena itu, penanganan kawasan tersebut membutuhkan kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Sehingga DPRD Kota Tarakan, DPRD Kaltara, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd., mengatakan, pihaknya mendapat penjelasan langsung dari Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-Perkim Kaltara, Erni, bahwa pekerjaan segera dilaksanakan. Saat peninjauan, kegiatan tersebut masih dalam tahap mobilisasi.
“Tadi DPRD Kota Tarakan mengundang kami dari DPRD Provinsi Kaltara bersama DPUPR. Kami dengar sendiri disampaikan Ibu Erni dari Bina Marga, satu minggu dari sekarang kita akan melaksanakan kegiatan. Sekarang masih tahap mobilisasi,” ujarnya, Kamis (15/10).
Menurutnya, persoalan di Jalan Gajah Mada tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi meskipun ruas jalan tersebut berada dalam kewenangan provinsi. Sebab, genangan yang terjadi juga berkaitan dengan kondisi saluran air, termasuk jalur yang mengarah hingga ke sungai.
“Jangan hanya provinsi saja. Jadi, sama-sama untuk melaksanakan kegiatan ini, melaksanakan drainase ini. Karena kalau hanya provinsi, tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya.
Jufri menjelaskan, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kota perlu menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan. Pemprov Kaltara bertanggung jawab terhadap Jalan Gajah Mada, sedangkan saluran yang mengarah hingga ke sungai menjadi bagian yang perlu ditangani pemerintah kota sesuai kewenangannya.
“Jalan Gajah Mada ini kewenangan provinsi, tapi jalur sampai dengan ke sungai itu ada di kewenangan kota. Air yang tergenang ini tidak akan selesai kalau tidak membuat parit yang mengarah ke sungai,” jelasnya.
Ia menyebut DPUPR Kota Tarakan telah menyatakan kesediaan untuk melakukan pekerjaan ketika pemerintah provinsi mulai menangani ruas jalan tersebut. Dengan begitu, pembenahan tidak hanya menyentuh badan jalan, tetapi juga memperhatikan kelancaran aliran air dari kawasan yang mengalami genangan.
“DPUPR Kota juga telah mengiyakan bahwa ketika provinsi melaksanakan kegiatan, kami juga akan melaksanakan kegiatan. Kalau tidak sama-sama, ya tidak akan menyelesaikan masalah,” tegasnya. (zac/jnr)



