
TANJUNG SELOR – Operasi gabungan pemberantasan narkotika di sejumlah lokasi di Tarakan, mengamankan tujuh orang yang diduga terkait penyalahgunaan maupun tindak pidana narkotika, Jumat (9/10). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu, alat isap, timbangan digital, uang tunai, handphone serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Agus Wijayanto melalui Plh Kabidhumas Polda Kaltara AKBP Erwin S. Manik menegaskan, operasi sarang narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh elemen, baik kepolisian, instansi terkait maupun masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” kata Erwin kepada Radar Kaltara, Sabtu (10/10).
Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara, BNN, Satresnarkoba Polres Tarakan, TNI, Satpol PP dan instansi terkait itu menyasar sejumlah titik, yakni Jalan Kamboja, RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat serta Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk kawasan Kampung Pukat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” jelasnya.
Di Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto tercatat 2,4 gram dan 1,71 gram, uang tunai Rp825 ribu, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak yang diamankan,” ungkapnya.
Operasi kemudian berlanjut ke Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z. Petugas turut menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil narkotika tersebut.
“Terhadap orang-orang yang diamankan, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing,” katanya.
Penyisiran dilanjutkan ke kawasan Kampung Pukat, Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tiga orang berinisial A, I, dan AF. Barang bukti yang disita meliputi dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, dan satu ikat sedotan berwarna putih.
“Seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Terhadap enam orang yang diamankan di Selumit Pantai dan Kampung Pukat, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka. Berdasarkan informasi kepolisian, mereka selanjutnya diserahkan kepada BNN Kota Tarakan untuk menjalani asesmen. Penentuan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses yang berlaku.



