Desil Bukan Patokan Mutlak, BPS Tarakan Jelaskan Posisi Masyarakat Bisa Berbeda

TARAKAN - Pembagian masyarakat ke dalam kelompok desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kerap menimbulkan anggapan bahwa kondisi tertentu secara otomatis menempatkan seseorang pada desil tertentu. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan meluruskan anggapan tersebut karena penentuan desil tidak berdiri pada satu indikator saja.
Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi mengatakan, berbagai informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi bagian dalam proses pengurutan. Mulai dari kondisi pekerjaan, kepemilikan aset, informasi perbankan hingga karakteristik lainnya.
Karena itu, kepemilikan kendaraan, misalnya, tidak dapat dijadikan patokan tunggal untuk menentukan posisi desil seseorang. Demikian pula dengan pekerjaan maupun aset yang dimiliki. “Sebenarnya desil bersifat relatif. Artinya, karakteristik masyarakat yang berada dalam satu kelompok desil di suatu daerah belum tentu sama dengan masyarakat pada kelompok yang sama di daerah lain. Perbedaan tingkat kesejahteraan antardaerah dapat memengaruhi hasil pengurutan tersebut,” jelasnya, Selasa (22/9).
Umar menjelaskan, perbedaan tingkat kesejahteraan antardaerah dapat membuat gambaran masyarakat dalam kelompok desil tertentu ikut berbeda. Sehingga, kondisi yang dianggap sebagai indikator kesejahteraan tinggi di satu wilayah belum tentu memiliki makna yang sama di wilayah lainnya.
“Contoh misalnya, ketika sebuah daerah itu sudah sangat sejahtera, bisa jadi desil satu itu orangnya sudah punya kendaraan roda empat. Gambaran seperti di Brunei,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan bahwa desil bukanlah daftar persyaratan dengan batas kondisi yang berlaku secara mutlak di seluruh daerah. Posisi dalam pengurutan juga memungkinkan berubah ketika kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan atau ketika data diperbarui.
“Perubahan kondisi pekerjaan, kepemilikan aset, informasi perbankan maupun karakteristik sosial ekonomi lainnya dapat memengaruhi posisi sebuah keluarga dalam pengurutan DTSEN,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu sengaja mengubah kondisi atau mengondisikan diri agar dapat masuk dalam kelompok desil tertentu. Yang perlu dilakukan ialah memastikan data yang tercatat menggambarkan kondisi sebenarnya.
Apabila terdapat data yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos maupun kanal pengaduan resmi pemerintah untuk menyampaikan ketidaksesuaian data. Namun, pengajuan tersebut tidak secara otomatis mengubah posisi desil karena informasi yang disampaikan tetap harus melalui proses verifikasi.
“Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos maupun kanal pengaduan resmi pemerintah untuk menyampaikan ketidaksesuaian data. Usulan perubahan tersebut tidak langsung mengubah posisi desil. Data yang disampaikan akan melalui proses verifikasi untuk memastikan informasi sesuai dengan kondisi masyarakat,” terangnya. (zac/jnr)



