Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapasitas Bed RSUD dr. Jusuf SK Turun, Ini Hal yang Jadi Kendala

Z
Penulis: Zakaria RT❯
PELAYANAN: Suasana pelayanan di RSUD dr Jusuf SK. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PELAYANAN: Suasana pelayanan di RSUD dr Jusuf SK. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Advertisement

TARAKAN - Berkurangnya kapasitas tempat tidur atau bed di RSUD dr. Jusuf SK Tarakan tidak semata-mata disebabkan keterbatasan ruangan. Penentuan jumlah tempat tidur yang dapat digunakan harus menyesuaikan sejumlah ketentuan pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Direktur Keuangan RSUD dr. Jusuf SK Tarakan, Aripuddin Maskur menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), termasuk standar ruangan dan fasilitas pendukung pelayanan. Karena itu, jumlah bed tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ketersediaan ruang secara fisik.

“Memang ada ketentuan yang mengacu pada Permenkes dan menjadi standar dalam menentukan ruangan maupun tempat tidur. Jadi salah satu aspek yang diperhitungkan berkaitan dengan ruang intensif dan rasio ventilator. Karena itu, jumlah bed tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ketersediaan ruang secara fisik,” urainya, Senin (21/9).

Advertisement

Berdasarkan ketentuan tersebut, kapasitas tempat tidur yang sebelumnya berada di kisaran 341 unit harus disesuaikan menjadi 283 unit. Aripuddin menyebut terdapat batasan tertentu dalam perhitungan kapasitas tersebut.

Berdasarkan informasi dari bidang terkait, kata dia, besaran pembatasan tersebut kurang lebih sekitar enam persen. Namun, Aripuddin mengaku tidak mengingat angka pastinya. “Ini bukan persoalan dari rumah sakit. Kendalanya ada pada regulasi yang selama ini masih menggunakan pembatasan kuota,” ungkapnya.

Penyesuaian kapasitas tersebut kemudian berpengaruh terhadap pelayanan ketika jumlah pasien yang membutuhkan perawatan meningkat. Pasien yang masuk melalui instalasi gawat darurat (IGD), baik dari rujukan maupun masyarakat Kota Tarakan, harus menunggu apabila ruang perawatan belum tersedia.

Advertisement

Aripuddin mengatakan, waktu tunggu pasien bahkan dapat mencapai lebih dari tiga hingga enam jam. Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri ketika kebutuhan pelayanan meningkat, sementara ketersediaan tempat tidur terbatas.

Selain jumlah bed, lama masa perawatan pasien juga turut memengaruhi perputaran tempat tidur. Karakteristik penyakit pasien yang ditangani RSUD dr. Jusuf SK cukup beragam sehingga sebagian membutuhkan waktu perawatan lebih panjang.

“Pasien yang ditangani RSUD dr. Jusuf SK memiliki karakteristik penyakit yang beragam, jadi sebagian membutuhkan waktu perawatan lebih panjang. Semakin lama pasien menjalani perawatan, semakin lama pula tempat tidur tersebut belum dapat digunakan oleh pasien berikutnya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat ketersediaan bed harus terus disesuaikan dengan kebutuhan pasien yang masuk. Setelah pasien menyelesaikan perawatan dan dipulangkan, tempat tidur baru dapat kembali digunakan untuk pasien berikutnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Ancaman mogok kerja ratusan buruh PT Intracawood Manufacturing yang dijadwalkan berlangsung Jumat (6/11) akhirnya tidak terealisasi. Pekerja

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Kepastian status kepemilikan tanah di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP khususnya di RT 16 Kelurahan Kampung Satu Ski

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Kebiasaan menggunakan rokok elektrik atau vape kini bisa berujung persoalan serius bagi anggota Polri di lingkungan Polres Tarakan. Tidak ha

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer