
TARAKAN - Persoalan status dan legalitas lahan di Kota Tarakan masih menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan. Selain mendorong pemerataan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke seluruh kelurahan, DPRD juga meminta kejelasan terhadap lahan masyarakat yang berada di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), termasuk wilayah Mamburungan dan Kampung Satu.
Aspirasi tersebut disampaikan pimpinan DPRD bersama Komisi I saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Tarakan. Pertemuan itu menjadi tindak lanjut hasil reses anggota DPRD yang menemukan sejumlah persoalan pertanahan di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua II DPRD Tarakan Edi Patanan mengatakan, kedatangan DPRD sekaligus menjadi momentum untuk membangun koordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi.
“Jadi ini adalah silaturahmi, kunjungan pimpinan dewan dan juga anggota dewan, khususnya Komisi I yang bidangnya pertanahan dan bermitra dengan BPN. Pada siang hari ini kami hadir bersilaturahmi, memberikan masukan-masukan kepada BPN berkaitan dengan hasil reses anggota dewan,” ujarnya, Selasa (25/8).
Salah satu aspirasi yang diterima DPRD berkaitan dengan pemerataan program PTSL. Edi menyebut masyarakat berharap program sertifikasi tanah tersebut tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan masyarakat di seluruh kelurahan. Menurutnya, Kota Tarakan memiliki 20 kelurahan sehingga pembagian program perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
"Kami juga menerima aspirasi mengenai masyarakat yang telah lama menempati dan membangun rumah di atas lahan yang statusnya masih berkaitan dengan kawasan tertentu. Di antaranya WKP, hutan lindung, kawasan bandara dan kawasan pemerintahan,” ucapnya.
Edi mengatakan kondisi tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sisi. Status dan peruntukan lahan harus terlebih dahulu dipastikan agar penyelesaian yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Untuk persoalan WKP, pihaknya menyambut baik rencana pemetaan dan inventarisasi yang akan dilakukan Kantor Pertanahan bersama Pertamina. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara lebih jelas batas, status serta kondisi lahan yang selama ini masuk dalam kawasan WKP.
Edi menilai pemetaan menjadi dasar penting untuk melihat lahan mana yang masih digunakan dan mana yang sudah tidak produktif. Jika terdapat lahan yang secara ketentuan memungkinkan untuk dimanfaatkan masyarakat, maka data hasil pemetaan dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut.



