Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapolres Tarakan : Anggota Langgar Hukum Tidak Ada Kata Maaf

E
Penulis: Eliazar Simon❯
TEGAS : Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terutama jika tindakan tersebut merugikan masyarakat. POLRES TARAKAN 
TEGAS : Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terutama jika tindakan tersebut merugikan masyarakat. POLRES TARAKAN 

Advertisement

TARAKAN – Baru menjabat Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas langsung mengirim pesan keras kepada seluruh personel. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terutama jika tindakan tersebut merugikan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Bonifasius usai menjalani tradisi pedang pora di Mapolres Tarakan, Rabu (5/8), setelah resmi menggantikan AKBP Erwin Syahputra Manik sebagai Kapolres Tarakan.

“Tentunya itu sudah merupakan komitmen kami selaku Kapolres Tarakan yang baru. Sebelumnya juga sama seperti di Nunukan, dan kemudian sebelumnya juga kami di Polda. Artinya kepada personel yang melakukan pelanggaran, tidak ada kata maaf. Proses tetap kita laksanakan,” tegas Bonifasius.

Advertisement

Mantan Kapolres Nunukan itu menegaskan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Ia memastikan, pelanggaran yang masuk ranah pidana tidak akan diselesaikan hanya melalui mekanisme internal. Seluruh proses hukum akan dijalankan secara terbuka dan transparan.

“Apalagi yang bersifat kepada pidana dan merugikan masyarakat, tetap akan kami pidanakan. Kita akan proses secara transparan,” katanya.

Advertisement

Menurut Bonifasius, penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas anggota kepolisian. Setiap personel yang diberi kewenangan memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat harus mampu menjaga integritas serta perilaku selama bertugas.

Ia mengingatkan, tindakan satu anggota dapat memengaruhi citra institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan internal akan terus diperkuat selama masa kepemimpinannya di Polres Tarakan.

Selain itu, Bonifasius juga menjelaskan bahwa kode etik Polri hanya berlaku bagi anggota Polri. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan istri anggota atau Bhayangkari, maka penanganannya mengikuti ketentuan hukum pidana umum.

“Kalau terkait dengan kode etik, itu hanya berlaku kepada anggota Polri. Keterkaitan kepada Bhayangkari akan tetap berlaku seperti hukum pidana umum,” jelasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Ancaman mogok kerja ratusan buruh PT Intracawood Manufacturing yang dijadwalkan berlangsung Jumat (6/11) akhirnya tidak terealisasi. Pekerja

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Kepastian status kepemilikan tanah di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP khususnya di RT 16 Kelurahan Kampung Satu Ski

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Kebiasaan menggunakan rokok elektrik atau vape kini bisa berujung persoalan serius bagi anggota Polri di lingkungan Polres Tarakan. Tidak ha

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer