Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Terintegrasi, Percepat Proses Ekspor Kaltara

E
Penulis: Eliazar Simon❯
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

Advertisement

TARAKAN – Upaya penyederhanaan proses ekspor terus dilakukan melalui integrasi sistem layanan antar instansi, yang kini mampu memangkas waktu pelayanan menjadi kurang dari satu jam.

Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menjelaskan, sistem layanan ekspor saat ini telah terintegrasi antara Karantina dan Bea Cukai melalui Single Submission Management (SSM).

Dengan sistem tersebut, sebagian besar persyaratan administrasi telah muncul secara otomatis sehingga mempercepat proses pemeriksaan hingga penerbitan dokumen.

Advertisement

“Saat ini rata-rata proses layanan ekspor di Karantina dapat diselesaikan kurang dari 50 menit, mulai dari pemeriksaan hingga penerbitan dokumen, sehingga mempercepat arus barang ekspor,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan, terutama terkait perbedaan persyaratan dokumen antar kementerian teknis yang perlu diselaraskan.

“Pelaku usaha kadang terkendala secara teknis maupun sistem, karena itu perlu duduk bersama untuk mencari solusi,” katanya.

Advertisement

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) lintas instansi yang melibatkan BKHIT, BPS, pelaku usaha, serta instansi teknis lainnya guna menyederhanakan proses bisnis ekspor tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

Ia menegaskan bahwa meskipun sistem telah dipermudah, pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang ditetapkan, baik oleh kementerian teknis maupun negara tujuan.

Hong Kong disebut sebagai salah satu negara tujuan ekspor yang relatif fleksibel dibandingkan negara lain seperti Tiongkok yang memiliki regulasi lebih ketat. “Kalau negara tujuan mensyaratkan dokumen tertentu, tetap harus dipenuhi,” tegasnya. (zar/jnr)

Advertisement

Artikel Terkait

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Ancaman mogok kerja ratusan buruh PT Intracawood Manufacturing yang dijadwalkan berlangsung Jumat (6/11) akhirnya tidak terealisasi. Pekerja

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Kepastian status kepemilikan tanah di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP khususnya di RT 16 Kelurahan Kampung Satu Ski

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Kebiasaan menggunakan rokok elektrik atau vape kini bisa berujung persoalan serius bagi anggota Polri di lingkungan Polres Tarakan. Tidak ha

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer