
TARAKAN - DPRD Tarakan melalui Komisi II menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino menegaskan, pihaknya tidak akan menutup mata jika ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional maupun aturan yang berlaku di lapangan.
“Upaya kami saat ini sifatnya pengawasan. Jika ada yang tidak sesuai SOP dan melanggar aturan tentu tidak bisa dibiarkan, termasuk persoalan IPAL ini,” ujarnya, Rabu (8/4).
Ia mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan dengan pengelola dapur SPPG, pihaknya telah mempertanyakan standar pengelolaan IPAL yang digunakan. Namun hingga kini, pihaknya belum menemukan adanya standar teknis khusus yang ditetapkan oleh BGN.
“Tapi memang sampai saat ini kami belum menemukan adanya standar khusus yang ditetapkan oleh BGN,” ungkapnya.
Menurut Simon, di tingkat daerah pengawasan pengelolaan limbah berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah memiliki acuan standar tersendiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pertanyaannya apakah standar DLH dan BGN sinkron. Ini yang perlu kita ketahui. Ketidaksinkronan standar bisa menimbulkan persoalan di lapangan yang akhirnya berdampak pada terhentinya operasional dapur SPPG,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah SPPG Tarakan guna mencari kejelasan dan solusi atas persoalan tersebut. Diharapkan, masalah ini tidak berlarut-larut, agar layanan makan bergizi gratis bagi siswa dapat kembali berjalan normal. (zac/jnr)



