Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho mengatakan, kegiatan pengawasan akan kembali dilaksanakan mulai pekan depan dengan fokus pada minyak goreng merek Minyakita serta komoditas pangan lainnya.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Seluruh temuan nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres, setiap pelanggaran tidak bisa disamaratakan. Penanganan hukum akan bergantung pada jenis kesalahan, lokasi kejadian, serta aturan yang dilanggar.
“Tidak bisa kita pukul rata. Tergantung hasil temuan, kesalahannya di mana, dan aturan apa yang dilanggar. Itu yang diproses,” tegasnya.
Ia mencontohkan, dalam kasus distribusi LPG maupun pangan, bentuk pelanggaran bisa beragam, mulai dari izin edar hingga penyaluran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sanksi pidana dapat diterapkan jika memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, AKBP Eko Nugroho menyampaikan bahwa apabila temuan bersumber di luar wilayah hukum Polres Tana Tidung atau bersifat lintas daerah, maka penanganannya akan dilimpahkan ke kepolisian yang berwenang, termasuk Polda.
“Kalau lintas wilayah, tentu bukan kita yang menangani. Biasanya akan diambil alih Polda atau aparat setempat. Kita fokus pada wilayah hukum kita saja,” jelasnya.
Polres Tana Tidung berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas distribusi dan kualitas bahan pokok demi melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Selain HET, Satgas Pangan Polres Tana Tidung juga akan mengawasi ketersediaan bahan pangan. (ana/lim)
Editor : Azward Halim