
TARAKAN - Suasana khidmat menyelimuti Gedung Universitas Borneo Tarakan (UBT), Rabu (29/4/2026), saat prosesi pengukuhan Prof Dr E Muhammad Nur Utomo, S.E., M.Si sebagai guru besar resmi digelar. Rangkaian acara berlangsung tertib yang dihadiri civitas akademika, pejabat daerah, serta undangan yang memenuhi ruang utama. Pengukuhan tersebut diwarnai rasa haru kala sang guru besar nyaris meneteskan air mata kala mengungkapkan terimakasih kepada orang-orang sekitar yang turut membantu dalam proses perjuangannya mendapatkan gelar profesor.
Saat dikonfirmasi, Prof Muhammad Nur Utomo mengaku kebahagiaan yang dirasakannya bukan hanya bersifat personal, tetapi juga mencerminkan capaian kolektif, khususnya bagi dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan dalam pengembangan karier akademik.
“Saya tentu sangat bahagia, ini bagian dari perjalanan panjang yang akhirnya sampai juga. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga menjadi tahapan penting yang memberi makna lebih luas, terutama bagaimana keilmuan ini bisa bermanfaat bagi pemerintahan dan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, pengukuhan ini menjadi tonggak penting, karena ia merupakan profesor pertama dari kalangan dosen P3K di lingkungan UBT. Meski demikian, ia menyebut capaian serupa kemungkinan juga mulai terjadi di perguruan tinggi lain di Indonesia, meskipun jumlahnya masih sangat terbatas.
“Kalau di UBT, khususnya P3K, ini yang pertama. Mungkin di perguruan tinggi lain ada, tapi memang masih sangat terbatas. Ini karena regulasi untuk P3K belum sefleksibel PNS atau dosen swasta dalam hal pengembangan jabatan fungsional,” jelasnya.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT) tersebut mengatakan, selama ini dosen P3K menghadapi kendala struktural dalam mengajukan kenaikan jabatan akademik. Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan aturan yang mengaitkan pengajuan dengan masa kontrak kerja. Bahkan, perjalanan menuju gelar profesor yang ia raih pun tidak berlangsung mulus. Ia mengaku sempat mengalami penolakan pada tahap awal pengajuan, bahkan ketika secara kualifikasi ia telah memenuhi syarat sebagai lektor kepala.
“Untuk P3K, pengajuan itu tidak bisa setiap saat. Harus menyesuaikan dengan masa perjanjian kerja, misalnya empat atau lima tahun. Kebetulan saya kemarin diajukan saat mendekati perpanjangan kontrak, jadi bisa diproses bersamaan,” ungkapnya.
“Awalnya P3K sama sekali tidak dibuka untuk kenaikan jabatan. Bahkan saya sudah menjalankan tugas sebagai lektor kepala, tapi tetap diakui sebagai lektor sesuai kontrak. Artinya, tanggung jawab sudah lebih tinggi, tapi pengakuan administratif dan kesejahteraan belum mengikuti,” tuturnya.
Situasi tersebut mendorong munculnya gerakan kolektif dari kalangan dosen P3K untuk memperjuangkan kesetaraan hak, termasuk melalui aksi penyampaian aspirasi hingga ke tingkat pusat. Perubahan kebijakan tersebut, menurutnya, menjadi titik balik penting, meski belum sepenuhnya menyamakan posisi P3K dengan PNS dalam hal fleksibilitas karier.
“Kami sempat melakukan berbagai upaya, termasuk menyuarakan aspirasi di Jakarta. Awalnya tuntutan kami adalah perubahan status menjadi PNS, tapi yang direspons justru pembukaan akses untuk kenaikan jabatan fungsional dan pengakuan studi,” katanya.



