Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UBT Tambah Guru Besar, Prof E Muhammad Nur Utomo Resmi Dikukuhkan

R
Penulis: Radar Tarakan❯
DIKUKUHKAN : Rektor UBT menyerahkan tanda kepada Prof Muhammad Nur Utomo S.E, M.Si sebagai Guru Besar
DIKUKUHKAN : Rektor UBT menyerahkan tanda kepada Prof Muhammad Nur Utomo S.E, M.Si sebagai Guru Besar

Advertisement

TARAKAN - Suasana khidmat menyelimuti Gedung Universitas Borneo Tarakan (UBT), Rabu (29/4/2026), saat prosesi pengukuhan Prof Dr E Muhammad Nur Utomo, S.E., M.Si sebagai guru besar resmi digelar. Rangkaian acara berlangsung tertib yang dihadiri civitas akademika, pejabat daerah, serta undangan yang memenuhi ruang utama. Pengukuhan tersebut diwarnai rasa haru kala sang guru besar nyaris meneteskan air mata kala mengungkapkan terimakasih kepada orang-orang sekitar yang turut membantu dalam proses perjuangannya mendapatkan gelar profesor.

Saat dikonfirmasi, Prof Muhammad Nur Utomo mengaku kebahagiaan yang dirasakannya bukan hanya bersifat personal, tetapi juga mencerminkan capaian kolektif, khususnya bagi dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan dalam pengembangan karier akademik.

“Saya tentu sangat bahagia, ini bagian dari perjalanan panjang yang akhirnya sampai juga. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga menjadi tahapan penting yang memberi makna lebih luas, terutama bagaimana keilmuan ini bisa bermanfaat bagi pemerintahan dan masyarakat,” ujarnya.

Advertisement

Suasana prosesi wisuda di Universitas Borneo Tarakan, saat salah satu perwakilan lulusan menyampaikan pidato di podium, disaksikan jajaran pimpinan kampus dan para tamu undangan.
Suasana prosesi wisuda di Universitas Borneo Tarakan, saat salah satu perwakilan lulusan menyampaikan pidato di podium, disaksikan jajaran pimpinan kampus dan para tamu undangan.

Dikatakannya, pengukuhan ini menjadi tonggak penting, karena ia merupakan profesor pertama dari kalangan dosen P3K di lingkungan UBT. Meski demikian, ia menyebut capaian serupa kemungkinan juga mulai terjadi di perguruan tinggi lain di Indonesia, meskipun jumlahnya masih sangat terbatas.

“Kalau di UBT, khususnya P3K, ini yang pertama. Mungkin di perguruan tinggi lain ada, tapi memang masih sangat terbatas. Ini karena regulasi untuk P3K belum sefleksibel PNS atau dosen swasta dalam hal pengembangan jabatan fungsional,” jelasnya.

Advertisement

Pria yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT) tersebut mengatakan, selama ini dosen P3K menghadapi kendala struktural dalam mengajukan kenaikan jabatan akademik. Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan aturan yang mengaitkan pengajuan dengan masa kontrak kerja. Bahkan, perjalanan menuju gelar profesor yang ia raih pun tidak berlangsung mulus. Ia mengaku sempat mengalami penolakan pada tahap awal pengajuan, bahkan ketika secara kualifikasi ia telah memenuhi syarat sebagai lektor kepala.

“Untuk P3K, pengajuan itu tidak bisa setiap saat. Harus menyesuaikan dengan masa perjanjian kerja, misalnya empat atau lima tahun. Kebetulan saya kemarin diajukan saat mendekati perpanjangan kontrak, jadi bisa diproses bersamaan,” ungkapnya.

“Awalnya P3K sama sekali tidak dibuka untuk kenaikan jabatan. Bahkan saya sudah menjalankan tugas sebagai lektor kepala, tapi tetap diakui sebagai lektor sesuai kontrak. Artinya, tanggung jawab sudah lebih tinggi, tapi pengakuan administratif dan kesejahteraan belum mengikuti,” tuturnya.

Situasi tersebut mendorong munculnya gerakan kolektif dari kalangan dosen P3K untuk memperjuangkan kesetaraan hak, termasuk melalui aksi penyampaian aspirasi hingga ke tingkat pusat. Perubahan kebijakan tersebut, menurutnya, menjadi titik balik penting, meski belum sepenuhnya menyamakan posisi P3K dengan PNS dalam hal fleksibilitas karier.

“Kami sempat melakukan berbagai upaya, termasuk menyuarakan aspirasi di Jakarta. Awalnya tuntutan kami adalah perubahan status menjadi PNS, tapi yang direspons justru pembukaan akses untuk kenaikan jabatan fungsional dan pengakuan studi,” katanya.

Advertisement

Artikel Terkait

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Dijanjikan Gaji Dilunasi 9 November, Buruh Intracawood Batal Mogok Kerja

Ancaman mogok kerja ratusan buruh PT Intracawood Manufacturing yang dijadwalkan berlangsung Jumat (6/11) akhirnya tidak terealisasi. Pekerja

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Hindari Konsekuensi Pidana, Status Tanah yang Didaftarkan ke BPN Tarakan Harus Jelas

Kepastian status kepemilikan tanah di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP khususnya di RT 16 Kelurahan Kampung Satu Ski

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Tindaklanjuti SE Kapolri, Penggunaan Vape oleh Personel Polres Tarakan Dilarang

Kebiasaan menggunakan rokok elektrik atau vape kini bisa berujung persoalan serius bagi anggota Polri di lingkungan Polres Tarakan. Tidak ha

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer