0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jadikan Food Court UKM Center Pusat Kuliner bagi Pelaku Usaha dari Kelompok Rentan di Nunukan

Asrullah RT • Senin, 16 Februari 2026 | 20:51 WIB

PEREKONOMIAN : Bupati Nunukan H. Irwan Sabri saat melihat produk UMKM dan berdiskusi dengan pelaku usaha.
PEREKONOMIAN : Bupati Nunukan H. Irwan Sabri saat melihat produk UMKM dan berdiskusi dengan pelaku usaha.

NUNUKAN - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan menggagas pendirian Food Court UKM Center. Sebagai bentuk tindak lanjut, bantuan gerobak diberikan kepada pelaku usaha dari kelompok rentan.

Total pemberian bantuan sebanyak 10 unit gerobak. Kemudian, sebagai instansi pembina UMKM, DKUKMPP Nunukan menyediakan lokasi berjualan agar para penerima bantuan tidak berjualan di tempat yang dilarang.

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri menyampaikan bantuan yang diberikan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara optimal. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan permodalan dengan bunga 0 persen.

"Bantuan permodalan melalui DKUKMPP Nunukan bekerja sama dengan Bank Kaltimtara Cabang Nunukan untuk mendukung penguatan modal pelaku UMKM," ucap H. Irwan Sabri.

Menurutnya, keberadaan Food Court UKM Center diharapkan tidak hanya menjadi tempat berjualan, tetapi juga ruang kolaborasi, pembelajaran, serta wadah kreativitas pelaku usaha yang mampu menarik minat masyarakat dan wisatawan. “Food Court UKM Center harus hidup dengan inovasi, kerja keras, dan kebanggaan terhadap produk lokal,” pesannya.

Bupati turut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memperkuat ekosistem UMKM di Kabupaten Nunukan. Ia menilai penguatan sektor UMKM akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah melalui pembukaan lapangan kerja, perluasan peluang usaha, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Sementara, Kepala Bidang UMKM DKUKMPP Nunukan, Mardiana menjelaskan, kriteria penerima bantuan gerobak tersebut, yakni pelaku usaha yang telah menjalankan usaha minimal satu tahun, produktif.

Kemudian, pelaku usahatelah telah memisahkan keuangan usaha dan rumah tangga yang dibuktikan dengan laporan keuangan. Selain itu, penerima merupakan kelompok rentan, termasuk perempuan kepala keluarga yang terdata dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Nasional (DPSN).

"Dari 10 penerima bantuan, tujuh di antaranya merupakan perempuan tercatat sebagai kepala keluarga," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#food court #kelompok rentan #nunukan #pelaku usaha