NUNUKAN - Warning terus disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Khususnya terhadap penyalahgunaan narkotika.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin menyampaikan, Pemkab Nunukan tidak akan mentoleransi ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ini menyikapi adanya satu orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan yang tengah menjalani rehabilitasi.
“Informasi itu memang benar adanya, salah satu anggota kami dari Satpol PP sedang mengikuti rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Samarinda,” ucap Kaharuddin, kemarin.
Dijelaskan, rehabilitasi yang tengah dijalani ASN tersebut sesuai rekomendasi dari BNN. Dan selama menjalani proses rehabilitasi, anggota Satpol PP telah diberikan cuti sakit dari OPD lantaran tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan.
"Selama proses rehabilitasi tentu yang bersangkutan tidak bisa masuk kantor. Satpol PP sudah diberikan cuti sakit selama tiga bulan,” ungkapnya.
Lanjutnya, penanganan terhadap ASN tersebut masih dilakukan OPD tempat berdinas yakni Satpol PP Nunukan. Kemudian, sebagai ASN, setiap pegawai terikat aturan dan norma yang menjadi dasar dalam pemberian perlakuan maupun sanksi disiplin.
“Memang ada masukan agar diberikan tindakan disiplin yang lebih ketat. Namun saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penanganan instansinya. Jika nantinya diserahkan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti dengan proses disiplin yang lebih tinggi. Dan akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dan yang bersangkutan saat ini sedang menjalani sanksi disiplin berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama kurang lebih enam bulan.
“Dalam pemberian hukuman disiplin, kita tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS atau ASN, semua proses harus sesuai aturan, tidak bisa berdasarkan asumsi,” bebernya.
Mantan Kepala Diskomimfotik Nunukan ini menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat. Selanjutnya, pimpinan daerah tidak akan mentolerir ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Jika sudah dilakukan pembinaan berulang dan tidak ada perubahan, maka sesuai aturan pilihan terakhir yang diambil yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan wibawa ASN,” tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT